Berita

Satresnarkoba Lombok Barat Ungkap Kasus Narkoba di Labuapi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

×

Satresnarkoba Lombok Barat Ungkap Kasus Narkoba di Labuapi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Share this article

Labuapi, Lombok Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial WH alias Obek (24) di wilayah Labuapi, Lombok Barat.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 15.45 WITA di pinggir Jalan TGH. Lopan, Dusun Labuapi, Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan TGH. Lopan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Senin (17/2/2025).

Penangkapan dan Penggeledahan Terduga Pelaku

Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., berhasil mengamankan WH saat melintas di pinggir Jalan TGH. Lopan.

Proses penangkapan dilakukan dengan profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

“Saat penangkapan, kami juga melibatkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Hal ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti.

Berupa satu klip plastik transparan berisi dua poket klip plastik transparan dan satu poket klip plastik transparan lainnya.

Keseluruhan poket tersebut berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,16 gram dan berat netto 0,24 gram.

Identitas Pelaku dan Motif Operandi

Pelaku yang diketahui berinisial WH merupakan warga Dusun Labuapi Barat, Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial A yang beralamat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.

“Tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp. 400.000,- dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 500.000,-. Keuntungan yang ingin diperoleh dari penjualan tersebut adalah Rp. 100.000,-,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Antara lain Satu klip plastik transparan berisi dua poket sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Kemudian satu poket klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram.

Juga satu unit handphone merk XIAOMI Redmi 6A warna Gold, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Adapun total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 1,16 gram dan berat netto 0,24 gram.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku WH alias Obek dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Tindak Lanjut Kasus

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan narkotika ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…