Berita

Sedari Dini, Cegah Senpi Ilegal, Polres Bima Kota Imbau Warga Serahkan Sukarela

×

Sedari Dini, Cegah Senpi Ilegal, Polres Bima Kota Imbau Warga Serahkan Sukarela

Share this article

Kota Bima, NTB – Peredaran senjata api (senpi) rakitan maupun ilegal di tengah masyarakat menjadi perhatian serius Polres Bima Kota. Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kriminal dan jatuhnya korban jiwa, jajaran Polres Bima Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggencarkan imbauan bertajuk “Sedari Dini, Cegah Senpi Ilegal.”

Kampanye tersebut disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, melalui poster resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat, Senin (24/8/2026).

Dalam imbauan tersebut, Polres Bima Kota menegaskan bahwa menyimpan, memiliki, membuat, membawa maupun menguasai senjata api ilegal tanpa hak merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Senjata api rakitan maupun senjata api ilegal dapat membahayakan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi imbauan resmi Polres Bima Kota.

Polres Bima Kota juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran senpi ilegal. Penindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan adanya masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin.

Tiga Langkah yang Disiapkan Polres Bima Kota

Sebagai bentuk solusi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut menjaga keamanan, Polres Bima Kota membuka beberapa jalur yang dapat dimanfaatkan warga.

Pertama, bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun ilegal, diimbau untuk tidak menunggu hingga terjadi persoalan. Warga diminta segera menyerahkan senjata tersebut secara sukarela kepada kepolisian terdekat.

“Satu senpi ilegal yang diserahkan, satu langkah untuk mencegah terjadinya kejahatan,” demikian pesan dalam imbauan tersebut.

Kedua, Polres Bima Kota memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan maupun ilegal.

“Akan diberikan reward atau apresiasi sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim Iptu Fikri Dafa.

Ketiga, masyarakat yang mengetahui keberadaan senpi ilegal dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan dapat disampaikan dengan datang langsung ke Polres Bima Kota atau Polsek terdekat, melalui Bhabinkamtibmas, penyidik, maupun Kanit Reskrim.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto menekankan bahwa kepemilikan senpi ilegal tidak hanya membahayakan pemiliknya, tetapi juga berpotensi memicu konflik, tindak kriminalitas hingga korban jiwa.

“Jadilah bagian dari upaya menjaga Kamtibmas. Jangan simpan senpi ilegal. Laporkan dan serahkan kepada kepolisian. Kita selamatkan diri kita dan lingkungan kita bersama-sama,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Fikri Dafa menambahkan bahwa Sat Reskrim Polres Bima Kota akan terus melakukan pemetaan serta penindakan terhadap jaringan pembuat maupun pengedar senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Melalui program “Sedari Dini, Cegah Senpi Ilegal”, Polres Bima Kota berharap masyarakat tidak takut untuk bekerja sama dengan kepolisian. Penyerahan secara sukarela bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai langkah bersama untuk mencegah terjadinya kejahatan dan menyelamatkan masyarakat.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Bima Kota terbebas dari peredaran senjata api ilegal serta tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai dan kondusif.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyerahan atau pelaporan senpi ilegal, dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Bima Kota maupun memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 bebas pulsa selama 24 jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4. Intip Strategi Energi Terbarukan Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Dorong 6 Langkah untuk RI BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69, mengkaji strategi penguatan energi terbarukan di Tiongkok. Studi pada 26–30 Oktober 2026 ini menghasilkan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga kepastian investasi. Dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, delegasi berdiskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA), serta mengunjungi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Yanqing di kawasan Longqingxia, Beijing. Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, dalam menghadapi tantangan transisi energi. “Pengalaman Tiongkok dalam tata kelola publik, pemanfaatan energi baru terbarukan, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq, Selasa (27/10/2026). Sementara Ketua Angkatan PKN I/69 I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya mengatakan, pengembangan energi bersih membutuhkan perencanaan terpadu, kesiapan jaringan, dan teknologi penyimpanan energi. “Kunjungan ke PLTS Longqingxia memberikan pembelajaran tentang tata kelola pembangkit energi bersih. Kami juga mendalami pengembangan sistem kelistrikan Tiongkok yang mengandalkan energi surya dan angin, didukung penguatan jaringan serta penyimpanan energi,” jelasnya. Menurutnya, pembelajaran tersebut relevan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru terbarukan (EBT), termasuk 17,1 GW tenaga surya. Sekretaris Angkatan PKN I/69, Mohammad Averrouce, menekankan pentingnya kepastian investasi, pengembangan industri nasional, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. “Kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci. Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga perlu berjalan bersama alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja agar transisi energi membuka lebih banyak lapangan kerja hijau,” ungkapnya. Dari studi ke Tiongkok tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi utama, yakni menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, mempercepat pengembangan sistem penyimpanan energi baterai (BESS), memperkuat kepastian investasi, menyederhanakan koordinasi perizinan dan pemanfaatan lahan, mengembangkan industri nasional, serta memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Seluruh rekomendasi akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan, sebagai masukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Hasil studi itu juga diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja hijau di Indonesia.
Berita

  BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)…