Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Lingkungan Bonto, RT 020/RW 010, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Seorang terduga pelaku berinisial AD (21), warga Kelurahan Kolo, berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban terkait tindak pidana pencurian yang dialaminya.
Korban diketahui bernama Hamdin, warga Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10.000.000.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Polsek Asakota segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Atas informasi tersebut, saya memerintahkan Katim Opsnal Polsek Asakota bersama tim untuk segera bergerak melakukan penangkapan,” ujar IPTU Mirafuddin.
Tim kemudian menuju Jalan Lintas Kota-Kabupaten Bima tepatnya di Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AD yang saat itu sedang dibonceng oleh seorang pengemudi ojek.
Saat dilakukan interogasi awal, AD mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 07.35 Wita. Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat menggunakan kursi, kemudian masuk melalui ventilasi yang berada di atas pintu rumah.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp5.699.000, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam yang baru dibeli menggunakan hasil kejahatan, 10 buah anak panah, satu buah busur panah, satu buah parang, serta satu buah tas kecil yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang hasil curian.
Kapolsek Asakota menjelaskan, sebagian uang hasil pencurian masih berada dalam penguasaan pelaku dan disimpan di dalam tas yang dikenakannya saat diamankan. Sementara sebagian lainnya telah digunakan untuk membeli telepon genggam dan kebutuhan sehari-hari. Adapun sebagian barang hasil curian lainnya telah dijual oleh pelaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Asakota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah serta segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.










