Berita

Polsek Sape Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Emas, Kerugian Capai Rp40 Juta

×

Polsek Sape Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Emas, Kerugian Capai Rp40 Juta

Share this article

Kota Bima, NTB (13 Februari 2026) – Tim Opsnal Polsek Sape berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian emas di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh BRIPKA Suaib bersama anggota KP3 Laut Sape di area Pelabuhan Sape, tepatnya di atas Kapal Cakalang tujuan Sape–Labuan Bajo.

PLH Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin S.h menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, di RT 010 RW 005 Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Korban atas nama Fatahia (41), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Parangina, melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari rumahnya. Emas tersebut memiliki berat sekitar 40 gram. Saat hendak mengambilnya untuk digadaikan, korban mendapati emas tersebut sudah tidak ada.

Sehari kemudian, dua orang saksi mendatangi korban dengan membawa sebagian emas dan menyampaikan bahwa barang tersebut dititipkan oleh terduga pelaku MA (19), warga Dusun Duwe, Desa Parangina. Namun, dua jenis cincin dengan berat 8,97 gram tidak ikut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sape bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku MA berada di atas Kapal Cakalang yang hendak bertolak menuju Labuan Bajo. Tim langsung menuju pelabuhan dan melakukan pemeriksaan di dalam kapal.

Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil menemukan MA yang sedang tidur di dalam kapal dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, MA mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Putra alias Preman, yang berperan memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Modus yang digunakan pelaku yakni mencungkil jendela rumah korban menggunakan gunting pada sore hari, kemudian mengambil tiga cincin dan satu gelang emas.

Sekitar pukul 21.00 Wita, tim kembali mendapatkan informasi bahwa Putra alias Preman juga berada di atas kapal yang sama dan hendak melarikan diri ke wilayah Lembor, Nusa Tenggara Timur. Tim kemudian mengamankan terduga kedua dan membawanya ke Mako Polsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit handphone merek Realme Note 60 warna biru yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan seharga Rp1.300.000.

Dari pengakuan pelaku, sebagian hasil penjualan emas digunakan untuk berfoya-foya, mengonsumsi minuman keras, membeli pakaian, serta membeli handphone.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sape guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…