Berita

Polsek Kempo Berhasil Tangkap Residivis Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

×

Polsek Kempo Berhasil Tangkap Residivis Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Share this article

Jajaran Polsek Kempo Polres Dompu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis, pada Selasa, 11 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 Wita.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Kempo di bawah pimpinan Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. terhadap pelaku berinisial R (31), warga Dusun Permata Hijau, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Pelaku diamankan saat sedang tidur tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban yang diterima pihak kepolisian pada 10 Januari 2026, terkait peristiwa pencurian di sebuah rumah pondok yang berada di lahan kebun milik korban. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan yang diperoleh dari beberapa lokasi, termasuk dari sejumlah pihak tempat pelaku sempat menjual barang curian. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit genset merek Tigger 880
1 unit mesin las merek RYU
1 unit mesin sensor merek Niko Silen
1 unit mesin gerinda merek Multitank
1 buah tabung gas 3 kg

Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid personel Polsek Kempo dalam merespons laporan masyarakat.

“Pelaku merupakan residivis dan kerap melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Kempo. Kami akan memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera serta menjaga rasa aman masyarakat,” tegas IPTU Agus.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja Polsek Kempo dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah cepat melaporkan kejadian tindak pidana kepada kepolisian. Respons cepat dari laporan warga sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polres Dompu berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara tegas dan profesional,” ujar IPTU Nyoman.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dompu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…