Kota Bima, NTB (23 Desember 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Bima.
Pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo A., S.H., pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.20 WITA, bertempat di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima dari pelapor berinisial SW (29), seorang ibu rumah tangga yang merupakan bibi korban dan berdomisili di Kabupaten Bima.
“Terduga pelaku berinisial MZ (29), yang merupakan ayah tiri korban, berprofesi sebagai anggota Pol PP, dan berdomisili di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima,” jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa tersebut terjadi saat korban berada seorang diri di rumah karena ibu kandungnya sedang bekerja. Pada saat itu, terduga pelaku datang menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban serta mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma psikologis, sehingga pihak keluarga melaporkannya ke SPKT Polres Bima Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi akurat terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa demi melindungi hak dan keselamatan anak-anak.












