Berita

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Alfamart, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

×

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Alfamart, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Share this article

Kota Bima, NTB (18 Desember 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu gerai Alfamart Di Kota Bima Jalan Gajah Mada Penatoi. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban terkait aksi pencurian retail modern yang terjadi pada bulan November 2025.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, di dipimpin langsung oleh AIPTU Hero Suharjo A., S.H. di dua lokasi berbeda yakni di Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Pelapor dalam kejadian tersebut yakni Ma’ul Hayati Sulastri (26), seorang mahasiswa asal Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Adapun identitas pelaku pencurian yang berhasil diamankan berinisial MZ (26), laki-laki, wiraswasta, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Selain itu, petugas juga mengamankan FA alias Daus (30), laki-laki, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang berperan sebagai penadah atau penjual rokok hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 bungkus rokok Surya 16, 27 bungkus rokok Surya 12, 46 bungkus campuran rokok Camel, Esse dan Twizz, 10 bungkus rokok Urban Mild, 19 bungkus rokok Sampoerna, 9 bungkus campuran rokok Marlboro dan Lucky Strike, 10 bungkus rokok Raptor, 12 bungkus rokok LA, serta 1 unit handphone warna hitam hasil curian.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WITA saat pelapor membuka toko dan mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan. Pelapor kemudian menghubungi manajer toko. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke dalam toko sekitar pukul 03.00 WITA dan mengambil berbagai macam barang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.365.348 (dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan penyelidikan. Pada Senin, 15 Desember 2025, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah memastikan keberadaannya, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MZ pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WITA di wilayah Taliwang, tepatnya di Kantor Indihome.

Dari hasil interogasi, MZ mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya berinisial B dan I. Modus operandi yang digunakan yakni dengan mencungkil bagian bawah pintu toko. MZ dan B masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sementara I menunggu di atas sepeda motor.

Selanjutnya, tim kembali ke Kota Bima dan mengamankan FA alias Daus di Kelurahan Melayu, Kota Bima, yang diketahui menjual rokok hasil curian tersebut. Pengembangan terus dilakukan, dan pada Rabu, 17 Desember 2025, tim mendatangi sejumlah kios yang menjadi tempat penjualan rokok hasil curian dengan total keseluruhan mencapai sekitar 150 bungkus rokok.

Saat ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya, yakni B dan I. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…