Berita

ALIANSI MASYARAKAT NGGAHI RAWI PAHU (AMARAH) GELAR HEARING DI POLRES DOMPU TERKAIT PENANGANAN KASUS PENGERUSAKAN RUMAH WARGA

×

ALIANSI MASYARAKAT NGGAHI RAWI PAHU (AMARAH) GELAR HEARING DI POLRES DOMPU TERKAIT PENANGANAN KASUS PENGERUSAKAN RUMAH WARGA

Share this article

Aliansi Masyarakat Nggahi Rawi Pahu (AMARAH) mengadakan dengar pendapat di Kepolisian Resor (Polres) Dompu untuk menyuarakan aspirasi terkait penanganan kasus dugaan perusakan rumah warga di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Dompu. Kegiatan ini berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Dompu dan berjalan dengan aman dan tertib.

Aksi dengar pendapat ini dikoordinasi oleh Irfan H. Ls dan Rangga Madisa, yang masing-masing menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) I dan II. Sekitar 20 orang yang merupakan bagian dari aliansi ikut serta dalam aksi ini, membawa berbagai alat peraga seperti spanduk dan pamflet, serta menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

Dalam orasi yang dilakukan, massa menyampaikan beberapa tuntutan utama, termasuk permintaan kepada Kapolres Dompu untuk mengevaluasi kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mendesak penahanan terhadap para tersangka kasus perusakan rumah, dan menuntut adanya kepastian hukum dalam penyidikan perkara tersebut.

Perwakilan massa kemudian diterima oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., untuk melakukan dengar pendapat di ruang Propam Polres Dompu. Dalam pertemuan tersebut, pihak Propam menjelaskan bahwa berkas perkara telah ditingkatkan ke tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu. Mereka juga menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam menambahkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan resmi secara tertulis maupun melalui sarana pengaduan daring yang telah disediakan oleh Propam Polres Dompu jika memiliki keluhan terhadap kinerja anggota Polri.

Setelah bertemu dengan Kasi Propam, perwakilan massa melanjutkan audiensi dengan Kepala Satreskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H. Dalam kesempatan itu, AKP Masdidin menjelaskan bahwa perkara dugaan perusakan rumah milik Ratu Saftriani telah memasuki tahap penyidikan dengan tiga orang tersangka, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan, dan kami sedang menunggu hasil penelitian dari jaksa agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas AKP Masdidin.

AKP Masdidin juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta sesuai dengan syarat objektif dan subjektif yang ditentukan oleh undang-undang.

Kegiatan dengar pendapat ini berlangsung hingga pukul 13.50 WITA dan berakhir dengan aman, tertib, dan kondusif, berkat pengamanan yang dilakukan oleh personel Polres Dompu.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas sikap masyarakat yang memilih untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kami menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan dengan cara damai dan santun. Polres Dompu berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Semua laporan dari masyarakat akan ditangani dengan serius sesuai dengan prosedur yang berlaku, ujar IPTU Nyoman.

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Dompu agar tetap kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…