{"id":7451,"date":"2025-02-18T06:45:02","date_gmt":"2025-02-18T06:45:02","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=7451"},"modified":"2025-02-18T06:45:03","modified_gmt":"2025-02-18T06:45:03","slug":"satresnarkoba-lombok-barat-ungkap-kasus-narkoba-di-labuapi-pelaku-terancam-hukuman-berat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2025\/02\/18\/satresnarkoba-lombok-barat-ungkap-kasus-narkoba-di-labuapi-pelaku-terancam-hukuman-berat\/","title":{"rendered":"Satresnarkoba Lombok Barat Ungkap Kasus Narkoba di Labuapi, Pelaku Terancam Hukuman Berat"},"content":{"rendered":"<p><strong>Labuapi, Lombok\u00a0<a href=\"https:\/\/newsragam.com\/tag\/barat\/\">Barat<\/a>\u00a0\u2013<\/strong>\u00a0Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial WH alias Obek (24) di wilayah Labuapi, Lombok Barat.<\/p>\n<p>Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (25\/01\/2025) sekitar pukul 15.45 WITA di pinggir Jalan TGH. Lopan, Dusun Labuapi, Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan TGH. Lopan.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.<\/p>\n<p>\u201cKami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,\u201d ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Senin (17\/2\/2025).<\/p>\n<h3>Penangkapan dan Penggeledahan Terduga Pelaku<\/h3>\n<p>Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., berhasil mengamankan WH saat melintas di pinggir Jalan TGH. Lopan.<\/p>\n<p>Proses penangkapan dilakukan dengan profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.<\/p>\n<p>\u201cSaat penangkapan, kami juga melibatkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Hal ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian,\u201d jelas Kasat Resnarkoba.<\/p>\n<p>Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti.<\/p>\n<p>Berupa satu klip plastik transparan berisi dua poket klip plastik transparan dan satu poket klip plastik transparan lainnya.<\/p>\n<p>Keseluruhan poket tersebut berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,16 gram dan berat netto 0,24 gram.<\/p>\n<h3>Identitas Pelaku dan Motif Operandi<\/h3>\n<p>Pelaku yang diketahui berinisial WH merupakan warga Dusun Labuapi Barat,\u00a0<a href=\"https:\/\/newsragam.com\/tag\/desa\/\">Desa<\/a>\u00a0Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.<\/p>\n<p>Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial A yang beralamat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.<\/p>\n<p>\u201cTersangka membeli sabu tersebut seharga Rp. 400.000,- dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 500.000,-. Keuntungan yang ingin diperoleh dari penjualan tersebut adalah Rp. 100.000,-,\u201d terang AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.<\/p>\n<h3>Barang Bukti yang Diamankan<\/h3>\n<p>Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.<\/p>\n<p>Antara lain Satu klip plastik transparan berisi dua poket sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Kemudian satu poket klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram.<\/p>\n<p>Juga satu unit handphone merk XIAOMI Redmi 6A warna Gold, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.<\/p>\n<p>Adapun total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 1,16 gram dan berat netto 0,24 gram.<\/p>\n<h3>Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman<\/h3>\n<p>Atas perbuatannya, pelaku WH alias Obek dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.<\/p>\n<p>Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.<\/p>\n<p>Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.<\/p>\n<p>Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.<\/p>\n<p>\u201cAncaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi\u00a0<a href=\"https:\/\/newsragam.com\/tag\/masyarakat\/\">masyarakat<\/a>\u00a0untuk menjauhi narkoba,\u201d tegas Kasat Resnarkoba.<\/p>\n<h3>Tindak Lanjut Kasus<\/h3>\n<p>Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan narkotika ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,\u201d pungkas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Labuapi, Lombok\u00a0Barat\u00a0\u2013\u00a0Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-7451","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7451","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7451"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7451\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7452,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7451\/revisions\/7452"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7451"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7451"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7451"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}