{"id":7357,"date":"2025-02-17T06:16:34","date_gmt":"2025-02-17T06:16:34","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=7357"},"modified":"2025-02-17T06:16:34","modified_gmt":"2025-02-17T06:16:34","slug":"21-gram-sabu-disita-pengedar-narkoba-di-lombok-barat-tak-berkutik-saat-digerebek-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2025\/02\/17\/21-gram-sabu-disita-pengedar-narkoba-di-lombok-barat-tak-berkutik-saat-digerebek-polisi\/","title":{"rendered":"21 Gram Sabu Disita, Pengedar Narkoba di Lombok Barat Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lombok\u00a0<a href=\"https:\/\/newsragam.com\/tag\/barat\/\">Barat<\/a>, NTB \u2013<\/strong>\u00a0Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.<\/p>\n<p>Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.<\/p>\n<p>Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cKami menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam,\u201d ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Senin (17\/2\/2025).<\/p>\n<h3>Penggerebekan Berdasarkan Informasi Masyarakat<\/h3>\n<p>Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat bergerak cepat.<\/p>\n<p>Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (25\/01\/2025).<\/p>\n<h3>Penangkapan dan Penggeledahan di Rumah Pelaku<\/h3>\n<p>\u201cSaat penggerebekan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam rumahnya,\u201d jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dengan menghadirkan saksi-saksi dari masyarakat sekitar.<\/p>\n<p>Sebelum penggeledahan dimulai, petugas\u00a0<a href=\"https:\/\/newsragam.com\/tag\/kepolisian\/\">kepolisian<\/a>\u00a0menunjukkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku. Memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.<\/p>\n<p>Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.<\/p>\n<p>Barang bukti tersebut kemudian diamankan, demikian juga terduga pelaku dibawa ke Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<h3>Modus Operandi Tersangka<\/h3>\n<p>Terduga pelaku yang diketahui berinisial SS, laki-laki (39), swasta dan beralamat, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.<\/p>\n<p>\u201cTersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial AY di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram,\u201d terang Kasat Resnarkoba.<\/p>\n<p>Sabu seberat 10 gram tersebut dibeli dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).<\/p>\n<p>Setelah mendapatkan sabu, tersangka kemudian memecah dan mengemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.<\/p>\n<p>\u201cTersangka mengubah kemasan sabu tersebut menjadi 33 klip plastik kecil dan 27 poket. Sebagian sabu juga sudah dikonsumsinya,\u201d imbuh AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H. Setiap poket sabu dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).<\/p>\n<h3>Barang Bukti yang Diamankan<\/h3>\n<p>Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Antara lain sebuah dompet kecil warna merah berisi puluhan klip dan poket plastik transparan yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>Kemudian, sejumlah alat hisap sabu (pipet plastik, bong dari kaca berbentuk granat), Korek api gas, dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan\u00a0<a href=\"https:\/\/newsragam.com\/tag\/narkoba\/\">narkoba<\/a>.<\/p>\n<p>Total barang bukti narkotika yang diamankan diduga sabu dengan berat bruto 21,08 gram atau berat netto 5,81 gram.<\/p>\n<h3>Ancaman Hukuman Berat<\/h3>\n<p>Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. \u201cTersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\u201d tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.<\/p>\n<p>Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.<\/p>\n<p>Sementara Pasal 112 ayat (2) mengatur tentang pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.<\/p>\n<p>Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menegaskan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan Lombok Barat yang bersih dari narkoba,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lombok\u00a0Barat, NTB \u2013\u00a0Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[599,482,322,706,705,428,494],"class_list":["post-7357","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita","tag-barat","tag-lombok","tag-narkoba","tag-pengedar","tag-penggerebekan","tag-polisi","tag-sabu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7357","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7357"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7357\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7358,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7357\/revisions\/7358"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7357"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7357"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7357"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}