{"id":65320,"date":"2026-11-02T11:15:54","date_gmt":"2026-11-02T03:15:54","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=65320"},"modified":"2026-11-02T03:15:56","modified_gmt":"2026-11-02T03:15:56","slug":"gerak-cepat-polsek-ambalawi-dua-terduga-pelaku-pencurian-aki-mobil-diamankan-beserta-barang-bukti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2026\/11\/02\/gerak-cepat-polsek-ambalawi-dua-terduga-pelaku-pencurian-aki-mobil-diamankan-beserta-barang-bukti\/","title":{"rendered":"Gerak Cepat Polsek Ambalawi, Dua Terduga Pelaku Pencurian Aki Mobil Diamankan Beserta Barang Bukti"},"content":{"rendered":"<p>Kota Bima, NTB \u2013 Jajaran Polsek Ambalawi, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian aki mobil yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ambalawi, Kabupaten Bima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta dua unit aki mobil hasil curian.<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.<\/p>\n<p>Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin menjelaskan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial GP (20), pekerjaan petani, dan IS (23), pekerjaan sopir. Keduanya merupakan warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.<\/p>\n<p>Adapun korban diketahui bernama Darmawan (40), seorang sopir yang juga berdomisili di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi.<\/p>\n<p>Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan jurusan Bima\u2013Wera, tepatnya di Dusun Tololai I, Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, kemudian pulang dan beristirahat di rumah.<\/p>\n<p>Keesokan harinya, korban hendak memanaskan mobil tersebut. Namun, mobil tidak dapat dihidupkan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati aki mobil sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Ambalawi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, anggota Polsek Ambalawi mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di Dusun Tololai, Desa Mawu.<\/p>\n<p>Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan.<\/p>\n<p>Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 Wita, tim bergerak menuju Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru, Kota Bima, untuk mengamankan barang bukti berupa dua unit aki mobil merek INCOE GOLD di rumah seorang warga berinisial Kako.<\/p>\n<p>Dari keterangan Kako, diketahui bahwa dua unit aki tersebut dijual oleh kedua terduga pelaku. Setelah mengamankan barang bukti, tim kembali ke Mako Polsek Ambalawi untuk proses penanganan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Kapolsek Ambalawi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.<\/p>\n<p>Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian serta segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.<\/p>\n<p>Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang siap melayani pengaduan kepolisian secara gratis selama 24 jam.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kota Bima, NTB \u2013 Jajaran Polsek Ambalawi, Polres&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":65322,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[7],"class_list":["post-65320","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-hukrimbimakota"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65320","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=65320"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65320\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":65321,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65320\/revisions\/65321"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/65322"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=65320"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=65320"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=65320"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}