{"id":63944,"date":"2026-10-23T08:51:42","date_gmt":"2026-10-23T00:51:42","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=63944"},"modified":"2026-10-23T00:51:44","modified_gmt":"2026-10-23T00:51:44","slug":"berbekal-informasi-warga-polsek-asakota-ungkap-dugaan-peredaran-sabu-di-melayu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2026\/10\/23\/berbekal-informasi-warga-polsek-asakota-ungkap-dugaan-peredaran-sabu-di-melayu\/","title":{"rendered":"Berbekal Informasi Warga, Polsek Asakota Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Melayu"},"content":{"rendered":"<p>Kota Bima, NTB \u2013 Polsek Asakota, Polres Bima Kota, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Rabu (21\/10\/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial NS (35) dan OH (44), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Melayu.<\/p>\n<p>Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Melayu.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Sunaryo bersama Katim Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai.<\/p>\n<p>Pada lokasi pertama, yakni rumah Nasrin di RT 12 RW 06 Kelurahan Melayu, petugas mengamankan NS dengan disaksikan saksi umum, Muzakir Walad dan Salahuddin.<\/p>\n<p>Dalam penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, di dalam toilet ditemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>Selain itu, polisi turut menyita dua plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp404.000, dua unit telepon genggam, sebuah dompet, kotak headset, alat isap sabu atau bong, kaca, serta sendok takar.<\/p>\n<p>Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi kedua, yakni rumah OH. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, yang disembunyikan di dalam casing telepon genggam di belakang lemari pakaian.<\/p>\n<p>Dari lokasi kedua, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaca, bong, sendok takar, serta tiga unit telepon genggam.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial RM, warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah tersebut, namun RM tidak ditemukan di tempat.<\/p>\n<p>Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Asakota sebelum diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p>Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Asakota menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).<\/p>\n<p>Polres Bima Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.<\/p>\n<p>Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kota Bima, NTB \u2013 Polsek Asakota, Polres Bima&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":63946,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[7],"class_list":["post-63944","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-hukrimbimakota"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63944","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63944"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63944\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":63945,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63944\/revisions\/63945"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63946"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63944"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63944"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63944"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}