{"id":61744,"date":"2026-10-06T13:46:28","date_gmt":"2026-10-06T05:46:28","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=61744"},"modified":"2026-10-06T05:46:30","modified_gmt":"2026-10-06T05:46:30","slug":"polres-lombok-utara-amankan-pria-di-kayangan-delapan-poket-sabu-disita","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2026\/10\/06\/polres-lombok-utara-amankan-pria-di-kayangan-delapan-poket-sabu-disita\/","title":{"rendered":"Polres Lombok Utara Amankan Pria di Kayangan, Delapan Poket Sabu Disita"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>LOMBOK UTARA \u2014 Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengamankan seorang pria berinisial YA alias N dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Subak Sepulu, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (1\/10\/2026) dini hari.<\/p>\n<p>Penangkapan dilakukan di rumah yang ditempati terduga. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kayangan.<\/p>\n<p>Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan penangkapan dan penggeledahan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota kemudian mengamankan terduga di rumahnya,\u201d ujar Mahardika.<\/p>\n<p>Dalam proses penggeledahan, polisi terlebih dahulu menghadirkan saksi umum dari masyarakat untuk menyaksikan rangkaian tindakan kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi serta memastikan proses penggeledahan berlangsung sesuai prosedur.<\/p>\n<p>Saksi umum juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang akan melaksanakan penggeledahan sebelum proses dimulai. Dari pemeriksaan badan terduga, polisi tidak menemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.<\/p>\n<p>Namun, saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.<\/p>\n<p>Di atas kusen pintu kamar, polisi menemukan sebuah dompet koin bertuliskan \u201cTukang Emas RONY\u201d. Di dalamnya terdapat kotak plastik bening yang dilapisi lakban hitam. Setelah diperiksa, ditemukan delapan poket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus bersama selembar tisu putih.<\/p>\n<p>Polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler OPPO A15 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar.<\/p>\n<p>Penggeledahan di kamar mandi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, antara lain dua korek api gas yang telah dimodifikasi, sebuah alat hisap atau bong, dua tabung kaca, potongan bambu yang telah dimodifikasi, lima poket plastik bekas pakai, serta satu kemasan plastik klip bening.<\/p>\n<p>Sementara itu, dari dalam lemari pakaian, petugas menemukan sebuah kotak kertas berwarna hitam bertuliskan \u201cElite\u201d. Di dalamnya terdapat kotak plastik yang dilapisi lakban hitam, 15 poket plastik bekas pakai, sebuah gunting, tujuh plastik klip bening dan dua potongan pipet plastik.<\/p>\n<p>\u201cSeluruh barang yang ditemukan kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d kata Mahardika.<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan yang berada di lokasi saat penangkapan. Terduga beserta perempuan tersebut kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan atau aktivitas peredaran narkotika lainnya.<\/p>\n<p>\u201cPenyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami akan melihat dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ada untuk menentukan konstruksi perkara selanjutnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Terhadap terduga, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan\/atau pasal lain sebagaimana hasil penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; LOMBOK UTARA \u2014 Satuan Reserse Narkoba Polres&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":61746,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-61744","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61744","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=61744"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61744\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":61745,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61744\/revisions\/61745"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/61746"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=61744"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=61744"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=61744"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}