{"id":53262,"date":"2026-07-25T21:56:31","date_gmt":"2026-07-25T13:56:31","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=53262"},"modified":"2026-07-25T13:56:32","modified_gmt":"2026-07-25T13:56:32","slug":"tim-puma-polda-ntb-gagalkan-pengiriman-motor-curian-ke-dompu-dua-terduga-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2026\/07\/25\/tim-puma-polda-ntb-gagalkan-pengiriman-motor-curian-ke-dompu-dua-terduga-ditangkap\/","title":{"rendered":"Tim Puma Polda NTB Gagalkan Pengiriman Motor Curian ke Dompu, Dua Terduga Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mataram, NTB \u2013 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali mengungkap jaringan tindak pidana pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Dalam operasi yang digelar Tim Puma Jatanras, dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu unit sepeda motor milik korban berhasil ditemukan sebelum dikirim ke luar daerah.<\/p>\n<p>Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (14\/07\/2026) dalam operasi yang dipimpin Kanit Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKP Agus Eka Artha, SH. Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial MR (23), warga Pagesangan, Kota Mataram, dan AR (25), warga Kabupaten Dompu, yang diduga berperan sebagai penadah dalam jaringan curanmor antar pulau.<\/p>\n<p>Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, SH., SIK., M.Si., melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah dipinjam oleh pelaku.<\/p>\n<p>Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2025 di kawasan Hotel Kartika, Lingkungan Jeruk Manis, Cakranegara, Kota Mataram. Saat itu, MR meminjam sepeda motor Honda milik korban, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor itu justru dijual kepada AR.<\/p>\n<p>&#8220;Saat itu terduga MR meminjam sepeda motor milik korban. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan, melainkan dijual kepada terduga AR tanpa sepengetahuan pemiliknya,&#8221; jelas AKBP Catur.<\/p>\n<p>Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda NTB. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, dan penyelidikan intensif, Tim Puma akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.<\/p>\n<p>MR berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Gunungsari. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada AR seharga Rp11 juta.<\/p>\n<p>Penyelidikan kemudian mengarah kepada AR, yang diketahui telah lebih dulu diamankan oleh Tim Opsnal Polres Lombok Tengah dalam perkara berbeda.<\/p>\n<p>Tak berhenti di situ, Tim Puma kembali bergerak setelah memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban disimpan di sebuah rumah di Perumahan Grand Muslim, Kabupaten Lombok Barat.<\/p>\n<p>&#8220;Tim langsung menuju lokasi dan benar menemukan sepeda motor milik korban yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti,&#8221; ungkap AKBP Catur.<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan, MR juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Pulau Lombok. Kendaraan hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada AR yang diduga menjadi penadah tetap dalam jaringan tersebut.<\/p>\n<p>Sementara AR mengaku motor-motor yang dibelinya dari MR selanjutnya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Dompu.<\/p>\n<p>&#8220;Identitas penerima di Dompu sudah kami kantongi. Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga penadah yang berada di wilayah tersebut,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Polda NTB memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penadah kendaraan curian yang diduga beroperasi lintas kabupaten hingga antar pulau. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan serta tidak membeli sepeda motor tanpa dokumen resmi karena berpotensi merupakan hasil tindak pidana.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Mataram, NTB \u2013 Direktorat Reserse Kriminal Umum&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53264,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-53262","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53262","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53262"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53262\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53263,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53262\/revisions\/53263"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53264"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53262"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53262"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53262"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}