{"id":5237,"date":"2025-01-16T07:00:40","date_gmt":"2025-01-16T07:00:40","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=5237"},"modified":"2025-01-16T07:00:41","modified_gmt":"2025-01-16T07:00:41","slug":"modus-baru-peredaran-sabu-terungkap-di-lombok-barat-polisi-buru-pemasok-utama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2025\/01\/16\/modus-baru-peredaran-sabu-terungkap-di-lombok-barat-polisi-buru-pemasok-utama\/","title":{"rendered":"Modus Baru Peredaran Sabu Terungkap di Lombok Barat: Polisi Buru Pemasok Utama"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lombok Barat, NTB \u2013<\/strong> Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka di wilayah Lembar yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas kabupaten.<\/p>\n<p>Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut.<\/p>\n<h3>Penangkapan di Pinggir Jalan<\/h3>\n<p>Tersangka berinisial A alias GN, warga asal Lombok Tengah, ditangkap pada Jumat (3\/1\/2025) sekitar pukul 18.25 WITA di pinggir jalan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.<\/p>\n<p>Tersangka, yang berprofesi sebagai montir, diduga sedang mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli saat diamankan oleh Tim Opsnal.<\/p>\n<p>\u201cPenangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di lokasi,\u201d ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Kamis (16\/1\/2024).<\/p>\n<h3>Barang Bukti dan Pola Operasi<\/h3>\n<p>Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah lipatan plastik hitam berisi gulungan tisu, yang di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>Satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi.<\/p>\n<p>Satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk mendistribusikan sabu.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SH alias O di wilayah Lombok Tengah.<\/p>\n<p>Dari total 8 gram sabu yang dibeli, tersangka berencana menjual sebagian besar untuk memperoleh keuntungan signifikan.<\/p>\n<p>\u201cModus operandi seperti ini sering kami temukan, dan kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama,\u201d jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.<\/p>\n<h3>Ancaman Hukuman Berat<\/h3>\n<p>Barang bukti sabu dengan berat bruto 6,93 gram atau berat netto 6,61 gram menjadi dasar pemberian sanksi hukum kepada tersangka.<\/p>\n<p>Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).<\/p>\n<p>Kedua pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti melebihi 5 gram, yaitu hukuman penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.<\/p>\n<h3>Komitmen Polres Lombok Barat<\/h3>\n<p>Kasus ini memperlihatkan komitmen Polres Lombok Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.<\/p>\n<p>AKP I Nyoman Diana Mahardika mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak akan berhenti di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lombok Barat, sementara polisi berupaya menelusuri jaringan pemasok sabu yang lebih luas.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lombok Barat, NTB \u2013 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[593,482,322,495,428],"class_list":["post-5237","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita","tag-kriminal","tag-lombok","tag-narkoba","tag-penangkapan","tag-polisi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5237","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5237"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5237\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5238,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5237\/revisions\/5238"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5237"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5237"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5237"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}