{"id":39878,"date":"2026-04-11T09:43:55","date_gmt":"2026-04-11T01:43:55","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=39878"},"modified":"2026-04-11T01:43:57","modified_gmt":"2026-04-11T01:43:57","slug":"polsek-rasanae-barat-amankan-dua-terduga-pelaku-penggelapan-sita-mobil-dan-dua-sepeda-motor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2026\/04\/11\/polsek-rasanae-barat-amankan-dua-terduga-pelaku-penggelapan-sita-mobil-dan-dua-sepeda-motor\/","title":{"rendered":"Polsek Rasana\u2019e Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penggelapan, Sita Mobil dan Dua Sepeda Motor"},"content":{"rendered":"<p>Kota Bima, NTB (11 April 2026) &#8211; Tim Opsnal Polsek Rasana\u2019e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan serta mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan.<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban atas dugaan penggelapan yang terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di sebelah barat SMAN 4 Kota Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda.<\/p>\n<p>Dua korban masing-masing Tamrin (51), seorang PNS warga Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, dan Nurhayati (56), ibu rumah tangga warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana\u2019e Barat.<\/p>\n<p>Sementara itu, dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni EM (33), wiraswasta, warga Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, dan MA (22), karyawan swasta, warga Kampung Sigi, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana\u2019e Barat.<\/p>\n<p>Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana\u2019e Barat AKP Suratno menjelaskan, kasus ini berawal saat korban menyewakan satu unit mobil Daihatsu Terios kepada terduga pelaku dengan kesepakatan sewa harian.<\/p>\n<p>\u201cAwalnya pelaku meminjam mobil dengan alasan dirental selama satu minggu dengan biaya Rp350 ribu per hari. Namun setelah jatuh tempo, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku terus meminta perpanjangan waktu,\u201d jelas AKP Suratno.<\/p>\n<p>Kecurigaan korban semakin kuat setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Bahkan, saat ditemui, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan di wilayah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasbar melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku EM di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana\u2019e Barat.<\/p>\n<p>Dari hasil interogasi, EM mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya, MA. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MA di kediamannya.<\/p>\n<p>Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Fazio warna cream tanpa nomor polisi.<\/p>\n<p>Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima, setelah sebelumnya diduga digadaikan oleh para pelaku.<\/p>\n<p>Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana\u2019e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p>Kapolsek Rasana\u2019e Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.<\/p>\n<p>\u201cKami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa menyewa kendaraan dan segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan,\u201d tutupnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kota Bima, NTB (11 April 2026) &#8211; Tim&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":39880,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[7],"class_list":["post-39878","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-hukrimbimakota"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39878","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39878"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39878\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39879,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39878\/revisions\/39879"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39880"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39878"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39878"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39878"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}