{"id":28249,"date":"2025-10-28T14:08:39","date_gmt":"2025-10-28T06:08:39","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=28249"},"modified":"2025-10-28T06:08:41","modified_gmt":"2025-10-28T06:08:41","slug":"polisi-tangkap-pelaku-pembobolan-rumah-di-terong-tawah-satu-buron","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2025\/10\/28\/polisi-tangkap-pelaku-pembobolan-rumah-di-terong-tawah-satu-buron\/","title":{"rendered":"Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Terong Tawah, Satu Buron"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lombok Barat,\u00a0NTB\u00a0\u2013<\/strong>\u00a0Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim)\u00a0Polsek Labuapi,\u00a0Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana\u00a0pencurian\u00a0dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di BTN Griya Taman Sari,\u00a0Desa\u00a0Terong Tawah,\u00a0Kecamatan Labuapi.<\/p>\n<p>Pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.<\/p>\n<p>Peristiwa ini terungkap setelah Tim Unit Reskrim\u00a0Polsek\u00a0Labuapi\u00a0bergerak cepat menanggapi laporan\u00a0polisi\u00a0yang masuk pada Rabu (15\/10\/2025).<\/p>\n<p>Terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DJ (32), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Kebun Sudak,\u00a0Desa Terong Tawah, Labuapi.<\/p>\n<p>DJ diduga kuat melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, F, yang saat ini berstatus buron.<\/p>\n<h3>Kronologi Pembobolan Rumah dan Hilangnya Barang Berharga<\/h3>\n<p>Kejadian pencurian ini diketahui pada Jumat (10\/10\/2025), sekitar pukul 16.30 Wita. Korban, berasal dari Desa Terong Tawah, terkejut saat memasuki rumahnya.<\/p>\n<p>\u201cAwalnya, pada saat pelapor masuk ke dalam rumah, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak,\u201d terang Kapolsek Labuapi,\u00a0Polres\u00a0Lombok\u00a0Barat,\u00a0Polda NTB, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, di Lombok Barat, Senin (27\/10\/2025).<\/p>\n<p>Merasa curiga, pelapor kemudian melakukan pengecekan ke seluruh isi rumahnya. Kecurigaan tersebut terbukti, setelah dipastikan bahwa satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan satu buah tabung gas Elpiji 3 kg telah raib.<\/p>\n<p>Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.225.000 (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Labuapi untuk ditindaklanjuti.<\/p>\n<h3>Respons Cepat Polisi dan Identifikasi Pelaku Curat<\/h3>\n<p>Menanggapi laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi segera bertindak. Langkah awal yang dilakukan adalah Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi.<\/p>\n<p>\u201cSetelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi langsung melakukan\u00a0olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan mencari petunjuk yang ada di lokasi pencurian,\u201d ujar Ipda I Nyoman Rudi Santosa.<\/p>\n<p>Dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, mengarah kepada DJ, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah.<\/p>\n<h3>Penangkapan Terduga Pelaku dan Pengejaran Terhadap Rekan Tersangka<\/h3>\n<p>Berdasarkan bukti petunjuk dan informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi kemudian bergerak menuju kediaman DJ pada Kamis (16\/10\/2025), sekitar pukul 06.00 Wita.<\/p>\n<p>Terduga pelaku DJ berhasil ditemukan di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.<\/p>\n<p>Dalam proses interogasi awal di lokasi, DJ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak ia lakukan sendirian.<\/p>\n<p>Ia beraksi bersama satu rekannya berinisial F, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.<\/p>\n<p>\u201cTerduga pelaku Sdr. DJ mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan Sdr. F,\u201d tambah Kasat Reskrim, Polres Lombok Barat,\u00a0Polda\u00a0NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.<\/p>\n<p>Setelah penangkapan, tim Opsnal Polsek Labuapi langsung membawa DJ untuk mencari dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan.<\/p>\n<p>Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 unit TV LED 32 inci merek Sharp berwarna hitam dan 1 buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau.<\/p>\n<p>Pelaku DJ beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang\u00a0Hukum Pidana\u00a0(KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.<\/p>\n<p>\u201cKami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem\u00a0keamanan\u00a0rumah, terutama saat bepergian,\u201d tutup Ipda I Nyoman Rudi Santosa.<\/p>\n<p>Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan\u00a0lingkungan. Pihak kepolisian juga meminta kepada Sdr. F untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lombok Barat,\u00a0NTB\u00a0\u2013\u00a0Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim)\u00a0Polsek Labuapi,\u00a0Polres Lombok&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":28251,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-28249","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28249","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28249"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28249\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28250,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28249\/revisions\/28250"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28251"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28249"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28249"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28249"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}