{"id":15523,"date":"2025-05-17T06:41:48","date_gmt":"2025-05-17T06:41:48","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=15523"},"modified":"2025-05-17T06:41:49","modified_gmt":"2025-05-17T06:41:49","slug":"penggerebekan-narkoba-di-gerung-pria-inisial-d-diamankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2025\/05\/17\/penggerebekan-narkoba-di-gerung-pria-inisial-d-diamankan\/","title":{"rendered":"Penggerebekan Narkoba di Gerung, Pria Inisial D Diamankan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Gerung, Lombok Barat \u2013<\/strong> Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa malam (6\/5\/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.<\/p>\n<p>Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., membenarkan pengungkapan ini, Jumat (16\/5\/2025).<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan yang diduga kerap dijadikan tempat pesta atau menyalahgunakan narkotika<\/p>\n<p>\u201cMenindaklanjuti informasi tersebut, Kami dari tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,\u201d ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.<\/p>\n<h3>Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan<\/h3>\n<p>Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., melakukan penggerebekan di rumah D.<\/p>\n<p>&#8220;Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial D di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<h3>Penggeledahan Rumah dan Temuan Barang Bukti<\/h3>\n<p>Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika menuturkan bahwa setelah berhasil mengamankan D, pihaknya segera melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh saksi umum sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:<\/p>\n<p>1 (satu) poket klip plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,292 gram atau berat netto 0,057 gram.<br \/>\n6 (enam) klip transparan kosong ukuran sedang.<br \/>\n1 (satu) klip transparan kosong ukuran kecil.<br \/>\n4 (empat) poket klip plastik transparan bekas pembungkus narkotika jenis sabu.<br \/>\n3 (tiga) buah sumbu yang terbuat dari aluminium foil.<br \/>\n1 (satu) buah bong warna bening yang sudah dimodifikasi.<br \/>\n1 (satu) buah bong\/alat hisap yang terbuat dari botol minuman merek ISOP yang pada tutup botolnya dilubangi dan dipasang dua buah pipet plastik yang ditekuk seperti huruf \u201cL\u201d.<br \/>\n2 (dua) buah tutup bong warna kuning yang sudah dilubangi dan terpasang dua pipet warna putih yang membentuk huruf \u201cL\u201d.<br \/>\n1 (satu) buah pipa kaca.<br \/>\n1 (satu) buah pipet plastik warna putih bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan.<br \/>\n1 (satu) buah korek api gas warna hitam bertuliskan L.A Bold yang sudah dimodifikasi.<br \/>\n1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A18 berwarna biru langit beserta soft case bening.<br \/>\nUang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).<\/p>\n<h3>Pengakuan Pelaku dan Motif Penyalahgunaan<\/h3>\n<p>Berdasarkan hasil interogasi awal, D mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial JO yang beralamat di Kabupaten Lombok Tengah.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp. 200.000 dan mendapatkan dua poket klip. Motifnya adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri,&#8221; ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.<\/p>\n<p>D juga mengaku terakhir kali menggunakan sabu pada hari penangkapannya, Selasa (6\/5\/2025) sekitar pukul 09.00 wita di rumahnya.<\/p>\n<h3>Langkah Hukum Selanjutnya<\/h3>\n<p>Setelah penangkapan dan penemuan barang bukti, D beserta seluruh barang bukti yang ada langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Lombok Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, D diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman.<\/p>\n<p>Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.<\/p>\n<h3>Komitmen Polres Lombok Barat dalam Pemberantasan Narkoba<\/h3>\n<p>AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa Polres Lombok Barat tidak akan menoleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.<\/p>\n<p>Pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gerung, Lombok Barat \u2013 Jajaran Satuan Reserse Narkoba&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15525,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1043,483,505,482,322,821,495,705,428,494],"class_list":["post-15523","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-barangbukti","tag-gerung","tag-hukum","tag-lombok","tag-narkoba","tag-pelaku","tag-penangkapan","tag-penggerebekan","tag-polisi","tag-sabu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15523","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15523"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15523\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15524,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15523\/revisions\/15524"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15525"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15523"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15523"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15523"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}