{"id":13814,"date":"2025-04-30T06:27:12","date_gmt":"2025-04-30T06:27:12","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=13814"},"modified":"2025-04-30T06:27:13","modified_gmt":"2025-04-30T06:27:13","slug":"polda-jatim-berhasil-ungkap-jaringan-narkoba-internasional-21-kg-sabu-senilai-22-milyar-disita","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2025\/04\/30\/polda-jatim-berhasil-ungkap-jaringan-narkoba-internasional-21-kg-sabu-senilai-22-milyar-disita\/","title":{"rendered":"Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar Disita"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>SURABAYA &#8211; Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.<\/p>\n<p>Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.<\/p>\n<p>Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.<\/p>\n<p>Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.<\/p>\n<p>Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.<\/p>\n<p>Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,&#8221; ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29\/4\/2025).<\/p>\n<p>Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.<\/p>\n<p>&#8220;Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti,&#8221; tambah Kombes Pol Jules.<\/p>\n<p>Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.<\/p>\n<p>&#8220;Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,&#8221; ujar Kombes Pol Jules.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.<\/p>\n<p>&#8220;Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang,&#8221; terang Kombes Pol Robert Dacosta.<\/p>\n<p>Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.<\/p>\n<p>&#8220;Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,&#8221; jelas Kombes Pol Robert Dacosta.<\/p>\n<p>Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,&#8221; terang Kombes Pol Robert Dacosta.<\/p>\n<p>Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.<\/p>\n<p>&#8220;Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,&#8221; pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.<\/p>\n<p>Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; SURABAYA &#8211; Polda Jawa Timur (Jatim) kembali&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-13814","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13814","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13814"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13814\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13815,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13814\/revisions\/13815"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13814"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13814"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13814"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}