{"id":11755,"date":"2025-04-06T06:49:54","date_gmt":"2025-04-06T06:49:54","guid":{"rendered":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/?p=11755"},"modified":"2025-04-06T06:49:55","modified_gmt":"2025-04-06T06:49:55","slug":"lombok-barat-berantas-narkoba-pengembangan-kasus-berujung-penangkapan-target-utama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/2025\/04\/06\/lombok-barat-berantas-narkoba-pengembangan-kasus-berujung-penangkapan-target-utama\/","title":{"rendered":"Lombok Barat Berantas Narkoba: Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Target Utama"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lombok Barat, NTB \u2013<\/strong> Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Lombok Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan ini menangkap seorang tersangka berinisial SR di sebuah perumahan Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.<\/p>\n<p>Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni berhasil mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti di lokasi berbeda.<\/p>\n<p>\u201cPengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat pada Senin (20\/01\/2025) lalu,\u201d ungkapnya, Sabtu (05\/04\/2025).<\/p>\n<p>Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>\u201cMenindaklanjuti informasi tersebut, kami tim dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni FA dan RA. Saat itu diduga sedang menunggu pembeli sambil mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi sabu.<\/p>\n<p>\u201cSayangnya, saat penggerebekan pertama, tersangka utama, SR, tidak berada di Lokasi,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<h3>Penggerebekan Pertama dan Penetapan Status DPO<\/h3>\n<p>Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 27 poket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan netto 1,61 gram.<\/p>\n<p>Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, seperti bong.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan dari FA dan RA, barang bukti narkotika tersebut diakui sebagai milik SR. Atas dasar hal tersebut Polres Lombok Barat kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SR.<\/p>\n<h3>Penangkapan Tersangka Utama di Perumahan<\/h3>\n<p>Setelah beberapa waktu melakukan pencarian, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat kembali mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SR.<\/p>\n<p>Kali ini, informasi tersebut mengarah ke sebuah perumahan di Dusun Kebon Sudak, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.<\/p>\n<p>Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Pada hari Senin (24\/3\/2025), petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SR di perumahan tersebut.<\/p>\n<p>Saat dilakukan penggeledahan terhadap SR, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika sebanyak 15 poket klip plastik transparan berisi sabu. Dengan berat bruto 6,01 gram dan netto 0,93 gram.<\/p>\n<p>Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler Android dari tangan tersangka.<\/p>\n<h3>Hasil Tes Urine Positif<\/h3>\n<p>Setelah penangkapan, petugas melakukan tes urine terhadap SR dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin.<\/p>\n<p>Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa penangkapan SR merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat.<\/p>\n<p>&#8220;Penangkapan tersangka SR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Barat,&#8221; tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.<\/p>\n<p>Barang Bukti yang Diamankan<\/p>\n<p>Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.<\/p>\n<p>Dari lokasi pertama di Dusun Karang Bongkot, petugas menemukan total 27 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan berat bersih 1,61 gram.<\/p>\n<p>Selain itu, turut disita empat unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000.<\/p>\n<p>Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat-alat yang diperkirakan digunakan untuk mengkonsumsi sabu, berupa bong.<\/p>\n<p>Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Dusun Kebon Sudak, di mana petugas kembali menemukan 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,01 gram dan berat bersih 0,93 gram.<\/p>\n<p>Dari lokasi ini, dua unit telepon seluler Android juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.<\/p>\n<h3>Ancaman Hukuman Berat Menanti<\/h3>\n<p>Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.<\/p>\n<p>Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.<\/p>\n<p>Polres Lombok Barat mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.<\/p>\n<p>Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan wilayah Lombok Barat yang bersih dari narkoba.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lombok Barat, NTB \u2013 Jajaran Satuan Reserse Narkoba&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-11755","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-hukrim"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11755","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11755"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11755\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11756,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11755\/revisions\/11756"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11755"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11755"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hukrim.kuak.web.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11755"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}