Kota Bima, NTB (17 Maret 2026) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua beserta barang bukti, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AIPTU Hero Suharjo, A. SH., yang berlangsung di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Adapun identitas pelapor diketahui bernama Siti Hajar (41), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS alias Eno (21), laki-laki, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima tim terkait telah diamankannya terduga pelaku oleh anggota Polsek Monta dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota segera mengamankan terduga pelaku AS alias Eno beserta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah menjual satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kepada seseorang bernama Rangga di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dari tangan saudara Rangga. Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, masing-masing berwarna hitam dan putih, dengan nomor polisi EA-4279-YI, nomor rangka MH1JMF111SK343551, serta nomor mesin JMF1E-1341893.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada piket Satreskrim.
Polres Bima Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.












