Berita

Polres Sumbawa Ringkus Seorang Pria Pengedar Sabu Di Plampang

×

Polres Sumbawa Ringkus Seorang Pria Pengedar Sabu Di Plampang

Share this article

Sumbawa Besar –NTB, Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial OKT (48), warga asal Kecamatan Lopok, pada Senin sore, 3 Maret 2025, pukul 17.50 WITA. Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai.” Ucap Kasat.

Setelah dilakukan pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, di antaranya, 5 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 buah klip obat kosong, 2 bendel klip obat, 1 buah celana pendek dan uang tunai sebesar Rp. 700.000,-.

Saat diperiksa, OKT mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Badas. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun tidak berhasil menemukan orang yang disebutkan oleh pelaku.

“Terduga Pelaku inisial OKT merupakan Pengedar Narkoba jenis Sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Plampang Sumbawa.”ucap Kasat.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa. (Hps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…