Berita

Polres Sumbawa Bersama Polsek Jajaran Amankan Aktivitas Ngabuburit Selama Bulan Suci Ramadhan

×

Polres Sumbawa Bersama Polsek Jajaran Amankan Aktivitas Ngabuburit Selama Bulan Suci Ramadhan

Share this article

Sumbawa Besar– NTB, Polres Sumbawa bersama Polsek jajaran melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas selama bulan suci Ramadhan, khususnya pada aktivitas ngabuburit yang kerap berlangsung menjelang waktu berbuka puasa.

Kegiatan pengamanan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat di lokasi-lokasi yang dianggap rawan kemacetan serta tempat-tempat keramaian.

Kapolres Sumbawa, melalui Kasi Humas IPDA Eva Oktaviana Sagala dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/25), mengungkapkan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh Polres Sumbawa dan Polsek jajaran bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang menjalankan aktivitas ngabuburit.

“Kehadiran anggota ini dilaksanakan agar warga masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat. Sehingga warga dapat dengan nyaman melaksanakan kegiatan di waktu sore sambil menunggu saat berbuka,” ujar IPDA Eva.

Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, personel kepolisian juga melaksanakan patroli rutin dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat. Salah satu pesan yang disampaikan adalah mengajak warga untuk selalu waspada guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat kelalaian.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas ngabuburit dengan aman dan nyaman. Kehadiran kami bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas serta memberikan rasa tenang bagi warga,” tambah IPDA Eva.

Dengan adanya patroli dan pengamanan yang dilakukan selama bulan Ramadhan, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Sumbawa tetap kondusif. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan tetap aman, tertib, dan terkendali, serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas ngabuburit dengan tenang. (Hps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…