Berita

POLSEK MANGGELEWA LIMPahkan TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR KE KEJAKSAAN NEGERI DOMPU

×

POLSEK MANGGELEWA LIMPahkan TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR KE KEJAKSAAN NEGERI DOMPU

Share this article

 

Dompu, NTB – Jajaran Polsek Manggelewa, Polres Dompu, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Manggelewa IPDA Budi Wahono, S.Sos., bersama anggota Unit Reskrim dengan menyerahkan seorang tersangka berinisial N alias Nasution beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pihak JPU.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IX/2026/Sek. Manggelewa/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 1 September 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.IP., M.H. menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan kepolisian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Manggelewa berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menuntaskan penanganan perkara yang ditangani. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar hingga memperoleh kepastian hukum,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain, serta memastikan setiap transaksi memiliki bukti dan dokumen yang jelas guna menghindari potensi tindak pidana.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Manggelewa yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Dompu terus berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menuntaskan setiap penanganan perkara secara bertanggung jawab. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan melakukan transaksi kendaraan bermotor agar terhindar dari tindak pidana,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan penggelapan sepeda motor selanjutnya memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Dompu.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *