Berita

Gencarkan Pemberantasan Miras Ilegal, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Sita 181 Botol dari Lima Lokasi

×

Gencarkan Pemberantasan Miras Ilegal, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Sita 181 Botol dari Lima Lokasi

Share this article

Kota Bima, NTB – Komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menggelar razia di lima lokasi penjualan miras tanpa izin di wilayah Kota Bima.

Operasi penertiban tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026, mulai pukul 23.00 Wita hingga dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 181 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi Ismail, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

TKP pertama, Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda. Petugas mengamankan 100 botol Arak Bali dan 24 botol Bir Bintang dari rumah milik LI (47).

TKP kedua, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat. Dari rumah milik TF (44), petugas menyita 6 botol Arak Bali dan 9 botol Bir Bintang.

TKP ketiga, Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda. Petugas mengamankan 20 botol Arak Bali dari rumah milik ER (42).

TKP keempat, Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda. Dari rumah milik WI (36), petugas menyita 4 botol Arak Bali, 9 botol Bir Bintang, dan 3 botol Amer.

TKP kelima, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda. Petugas mengamankan 15 botol minuman jenis koktail dari sebuah kafe milik MA (26).

“Dari hasil penertiban di lima lokasi tersebut, total sebanyak 181 botol minuman keras berbagai jenis dan merek berhasil kami amankan,” jelas IPTU Iman Arsyhafdi.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pencegahan dini terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan miras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas, seperti perkelahian antarkelompok, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tindak kejahatan jalanan.

“Kegiatan berjalan aman dan lancar. Kami akan terus melakukan penertiban. Tidak ada tempat bagi penjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegasnya.

Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut selanjutnya diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Melalui kegiatan ini, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *