Berita

Cipta Kondisi Kamtibmas, Polsek Ambalawi Sita 43 Botol Arak Bali

×

Cipta Kondisi Kamtibmas, Polsek Ambalawi Sita 43 Botol Arak Bali

Share this article

Kota Bima, NTB – Polsek Ambalawi, Polres Bima Kota, terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam dua kali pengungkapan, polisi berhasil mengamankan total 43 botol arak Bali di Dusun Ujung Harapan, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ambalawi tetap aman dan kondusif.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Ambalawi melakukan pemeriksaan di rumah seorang warga berinisial ARN alias TR (36), yang berlokasi di Dusun Ujung Harapan, Desa Nipa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 19 botol arak Bali yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran minuman keras.

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Personel Unit Intelkam bersama Kanit Binmas menghentikan pasangan suami istri berinisial IS dan HD, warga Kelrahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, yang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi EA 3571 SR.

Pemeriksaan dilakukan di lokasi hajatan pernikahan di Dusun Ujung Harapan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 24 botol arak Bali berkemasan 600 mililiter yang diduga hendak dijual ke wilayah Kecamatan Wera.

“Total barang bukti yang diamankan dari dua kegiatan tersebut sebanyak 43 botol arak Bali beserta satu unit sepeda motor. Barang bukti dan pihak terkait dibawa ke Mako Polsek Ambalawi untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta pembuatan surat pernyataan,” jelas IPTU Syamsuddin.

Kapolsek Ambalawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

Menurutnya, peredaran dan konsumsi miras kerap dikeluhkan masyarakat karena berpotensi memicu perselisihan, perkelahian, hingga tindak penganiayaan apabila tidak dikendalikan.

Untuk itu, Polsek Ambalawi akan terus melakukan penyelidikan, pemantauan, serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), termasuk melalui sinergi dengan Posramil, Satpol PP, dan pemerintah desa.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Polres Bima Kota mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *