Berita

Dibuntuti dari Travel, Dua Terduga Pengedar Sabu Disergap di SPBU Amahami

×

Dibuntuti dari Travel, Dua Terduga Pengedar Sabu Disergap di SPBU Amahami

Share this article

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengamankan sepasang terduga pengedar narkotika jenis sabu di area SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.40 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, Kota Bima.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 156,34 gram dan berat netto 149,76 gram, serta narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram dan netto 0,07 gram.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Aiptu Thaufarrahman di bawah kendali PS. Kanit Reskrim Polsek Rasbar Ipda Muhammad Hilir kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku.

Setibanya di SPBU Amahami, mobil travel tersebut berhenti untuk mengisi bahan bakar. Salah seorang terduga kemudian turun dan mengambil sebuah tas ransel warna abu-abu yang sebelumnya disimpan di bagasi belakang kendaraan.

Tidak lama kemudian, terduga dijemput oleh rekannya menggunakan sepeda motor GL Pro. Saat keduanya hendak meninggalkan lokasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan.

“Begitu turun dari travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan,” jelas Kapolsek Rasanae Barat.

Dengan disaksikan saksi umum dari pegawai SPBU, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga dan barang bawaan mereka.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip kecil sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan salah seorang terduga. Sementara di dalam tas ransel warna abu-abu ditemukan satu klip besar dan satu klip sedang berisi sabu serta satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi, yang disembunyikan di dalam lipatan celana di dalam tas.

Adapun barang bukti narkotika yang diamankan, yakni satu klip kecil sabu dengan berat bruto 2,29 gram, satu klip sedang sabu dengan berat bruto 50,64 gram, dan satu klip besar sabu dengan berat bruto 100,27 gram. Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 156,34 gram dan berat netto 149,76 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu klip ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram dan netto 0,07 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah bong atau alat hisap, satu tas ransel warna abu-abu, tiga unit telepon seluler, tiga buah korek api, serta satu unit sepeda motor GL Pro.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika serta proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *