Berita

Polres Lombok Timur Tangkap Terduga Pemilik Sabu 14,95 Gram di Area BRI Selong

×

Polres Lombok Timur Tangkap Terduga Pemilik Sabu 14,95 Gram di Area BRI Selong

Share this article

LOMBOK TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang pemuda berinisial RIP (20) yang diduga sebagai pemilik tas berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,95 gram. Barang tersebut sebelumnya ditemukan di Galeri e-Banking yang berada di area Kantor BRI Cabang Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., bersama Kanit II Satresnarkoba IPDA Bramasto Herlambang, S.A.P. dan Tim Opsnal Satresnarkoba, dengan dukungan Tim Elit Sabhara, melakukan serangkaian tindakan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap RIP pada Minggu (13/9/2026) dini hari.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, saat seorang perempuan berinisial RA menemukan sebuah dompet di tempat sampah Galeri e-Banking area Kantor BRI Cabang Selong. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan bank dan diteruskan kepada anggota Satintelkam Polres Lombok Timur.

Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Satresnarkoba. Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang temuan yang disaksikan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket plastik klip berisi kristal putih transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,95 gram, serta timbangan digital dan alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di lokasi, petugas memperoleh petunjuk terkait identitas orang yang diduga berkaitan dengan barang tersebut. Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap RIP di area Kantor BRI Cabang Selong.

Kasihumas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menerangkan saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tas selempang warna hitam yang diduga digunakan RIP untuk membawa narkotika tersebut dan terlihat dalam rekaman CCTV pengawas ATM.

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan serta rekaman CCTV, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan untuk mengungkap keterkaitan pelaku dengan barang bukti yang ditemukan,” ujar IPTU Rusmaladi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah RIP di wilayah Sandubaya, Kecamatan Selong, sekitar pukul 04.00 Wita. Dari pengembangan tersebut, penyidik selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah  Kecamatan Selong.

Sekitar pukul 06.00 Wita, petugas mengamankan empat orang lainnya, masing-masing berinisial AS (23), AE (21), SN (19), dan IS (19). Dari lokasi tersebut ditemukan satu buah bong, satu buah korek api, serta delapan unit telepon seluler Android.

Dalam perkara ini, RIP diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong. Sementara AS, AE, SN dan IS masih didalami terkait dugaan penggunaan narkotika jenis sabu.

Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *