Berita

Polres Dompu Limpahkan Tersangka Perkara Penipuan atau Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Dompu

×

Polres Dompu Limpahkan Tersangka Perkara Penipuan atau Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Dompu

Share this article

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit Pidum C melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita tersebut dilaksanakan oleh personel Pidum C Satreskrim Polres Dompu, yakni Brigpol Robertus Hendra, S.H., Briptu Haerurrozi dan Bripda Farhan Jalo Harahap.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melimpahkan tersangka berinisial EF kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfrida Alisia, S.H., untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap sesuai tahapan yang berlaku. Dengan dilimpahkannya tersangka kepada JPU, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk diproses pada tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut penyidik setelah seluruh proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Dalam perkara ini, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan, selanjutnya tersangka kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses pada tahap penuntutan,” ujar IPTU Fitrawan.

Ia menambahkan bahwa personel Satreskrim tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan dalam setiap tahapan penanganan perkara guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Kami memastikan seluruh administrasi dan kelengkapan yang diperlukan telah diserahkan sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan wujud komitmen Polres Dompu dalam memberikan kepastian proses hukum terhadap setiap perkara yang ditangani.

“Polres Dompu melalui Satreskrim terus berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa perkara telah melalui tahapan penyidikan dan selanjutnya dilanjutkan pada proses penuntutan oleh Kejaksaan,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum sangat penting dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.

“Polres Dompu akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan setiap perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka Tahap II di Kejaksaan Negeri Dompu berlangsung aman, tertib dan lancar.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *