Berita

Panen Jagung Melimpah, Polisi Ikut Turun Tangan Bantu Petani

×

Panen Jagung Melimpah, Polisi Ikut Turun Tangan Bantu Petani

Share this article

Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional menuju Indonesia Emas 2045, Bhabinkamtibmas Desa Kempo Polsek Kempo AIPDA Ibrahim melaksanakan kegiatan pemantauan hasil panen jagung milik warga binaan di Dusun Tolo Mboda, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Senin (04/05/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.40 WITA tersebut tidak hanya berupa pemantauan, namun juga diisi dengan aksi nyata membantu petani dalam proses penjemuran jagung hasil panen.
Adapun lahan pertanian yang dipantau merupakan milik Abdul Khalik (56), dengan luas sekitar 2 hektare. Jagung yang dipanen merupakan varietas hibrida merk ADV dengan usia tanam mencapai 120 hari, serta estimasi hasil panen berkisar antara 16 hingga 17 ton.

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap sektor pertanian sekaligus upaya mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan produktivitas hasil pertanian.

Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Ibrahim memberikan motivasi kepada petani agar terus semangat dalam mengelola lahan pertanian.

“Kami mengajak para petani untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga kualitas hasil panen. Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama, sehingga perlu adanya kerja sama antara masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.

Kapolsek Kempo IPTU Agustamin,S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas di lapangan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam mendukung program pemerintah.

“Kami mendorong seluruh Bhabinkamtibmas untuk aktif turun langsung ke lapangan, tidak hanya menjaga kamtibmas tetapi juga memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya di sektor pertanian sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur,S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kempo.

“Peran aktif Bhabinkamtibmas dalam mendampingi masyarakat sangat penting, tidak hanya dalam menjaga keamanan tetapi juga dalam mendukung ketahanan pangan sebagai bagian dari kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Dompu akan terus mendorong sinergi antara kepolisian dan masyarakat guna mewujudkan program pemerintah secara berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta mendapat respon positif dari masyarakat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Berita

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat…