Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika.
Pelimpahan dilaksanakan pada hari Rabu, 29 April 2026, pukul 17.00 Wita, bertempat di Ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Sat Resnarkoba Polres Dompu menyerahkan tersangka dengan inisial APM beserta barang bukti kepada pihak JPU.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika hingga ke tahap penuntutan.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran barang haram yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas IPTU Rahmadun.
Ia juga menekankan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda, sehingga diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelapnya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba dalam menangani perkara tersebut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami berharap masyarakat dapat terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ungkap IPTU Nyoman.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat Dompu untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Polres Dompu berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dompu.












