Berita

Curi Perhiasan dan Uang Jutaan Rupiah, Seorang Wanita Paruh Baya di Moyo Hulu Diringkus Polisi

×

Curi Perhiasan dan Uang Jutaan Rupiah, Seorang Wanita Paruh Baya di Moyo Hulu Diringkus Polisi

Share this article

Sumbawa Besar, NTB — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang petani di Kecamatan Lopok. Seorang wanita berinisial HA (52) diringkus petugas di kediamannya di wilayah Moyo Hulu pada Jumat pagi (23/01/2026), setelah diduga kuat menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik korban.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan pengaduan dari korban pada tanggal 21 Januari, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Hanya dalam waktu dua hari, terduga pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial NH, warga Desa Mamak, pada awal Januari lalu. Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat ia hendak mengambil uang di dalam dompet cokelat yang disimpan di balik lipatan pakaian dalam lemari.

Nahas, saat dicek, dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp2.300.000,- beserta berbagai perhiasan emas mulai dari gelang, kalung, hingga cincin dengan total berat 21 Gram telah raib. Korban yang mengalami kerugian total mencapai Rp42.300.000,- tersebut sempat berusaha mencari secara mandiri sebelum akhirnya resmi melapor ke Mapolres Sumbawa.

Berbekal informasi hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., bergerak menuju Desa Brang Rea, Kecamatan Moyo Hulu, sekitar pukul 09.30 WITA. Setibanya di rumah terduga pelaku, petugas langsung melakukan pengamanan.

Dalam interogasi singkat, HA mengakui seluruh perbuatannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Selain uang tunai, Kami juga mengamankan perabot rumah tangga yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan atau milik korban.” tambah Iptu Andy.

Selanjutnya terduga pelaku HA beserta seluruh barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000, dan 1 buah lemari plastik serta 1 buah tabung gas 3kg telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti perhiasan emas yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…