Berita

Tim Jatanras Polres Dompu Amankan Pelaku Curanmor di Kecamatan Woja

×

Tim Jatanras Polres Dompu Amankan Pelaku Curanmor di Kecamatan Woja

Share this article

Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di Dusun Ndano Bada, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Terduga pelaku yang diamankan berinisial S (30), Pekerjaan petani,Alamat Dusun Marampa Desa Saneo, Kec. Woja.

Kasus curanmor tersebut menimpa korban Burhanudin (38), petani yang beralamat di Dusun Marampa, Desa Saneo, Kecamatan Woja. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/9/I/SPKT Satreskrim/Polres Dompu/Polda NTB, diketahui bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 dini hari.

Kronologis kejadian bermula saat korban memarkirkan 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute di emperan rumahnya. Namun, sekitar pukul 03.20 WITA, terduga pelaku datang dan mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000,-.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku sempat berada di sekitar rumah korban serta menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian telah digadaikan di wilayah Desa Selaparang. Tim kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute, sebelum membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan kesiapsiagaan anggotanya dalam merespons laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Masdidin.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas.

“Polres Dompu mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat melaporkan kejadian. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungannya,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dompu terpantau aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…