Berita

Grebek Rumah di Lape, Polres Sumbawa Temukan Puluhan Poket Sabu di Dalam Sebuah Dompet Pelaku

×

Grebek Rumah di Lape, Polres Sumbawa Temukan Puluhan Poket Sabu di Dalam Sebuah Dompet Pelaku

Share this article

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah pedesaan. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu sore (17/01/2026), Tim Opsnal berhasil meringkus seorang pria lansia berinisial A alias J (64) di kediamannya di Kecamatan Lape, dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, hingga ganja.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika di Desa Lape. Kami menemukan paket sabu siap edar dalam berbagai ukuran, yang mengindikasikan bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi aktif. Kami tidak akan membiarkan peredaran barang haram ini merusak tatanan sosial masyarakat kita,” tegas Kasat Resnarkoba.

Operasi dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA M. Samsul Rahman bersama Tim Opsnal setelah melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Osap Sio. Di dalam rumah tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku utama A alias J bersama seorang pria lain berinisial FJ alias D (27) yang saat itu berada di lokasi.

Dengan disaksikan oleh saksi umum setempat, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap A alias J. Hasilnya, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam di kantong celana depan sebelah kiri yang berisi 63 poket sabu, 1 butir pil diduga ekstasi, dan 1 poket ganja. Selain itu, di dalam rumah juga ditemukan alat hisap (bong) serta timbangan digital yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengedaran.

Berdasarkan interogasi singkat, terduga pelaku A alias J mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang pria berinisial AB. Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas meliputi, narkotika jenis sabu 3 poket besar dan 60 poket kecil (siap edar dengan variasi harga Rp100 ribu – Rp200 ribu). Total berat bruto 31,22 Gram, 1 butir diduga ekstasi, 1 poket diduga ganja dengan berat bruto 0,84 gram, 2 buah timbangan digital, 5 bendel klip kosong, alat hisap (bong), skop plastik, dan alat potong lainnya dan uang tunai sebesar Rp1.100.000,- yang diduga hasil penjualan.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Polres Sumbawa terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial AB guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berjalan dengan aman dan kondusif. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…