Berita

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Transaksi Sabu di Rabadompu Barat

×

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Transaksi Sabu di Rabadompu Barat

Share this article

Kota Bima, NTB (12 Januari 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Gang RT 009 RW 003 Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AD (lahir 08 Desember 1980), wiraswasta, warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, serta RY (lahir 26 Februari 1994), wiraswasta, warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 02,86 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kronologis kejadian, berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan upaya paksa di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AD dan RY. Selanjutnya, petugas menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di tangan terduga AD, serta barang bukti pendukung lainnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…