Berita

Spesialis Pencurian HP Dibekuk, Polsek Rasana’e Barat Sita 9 Unit Barang Bukti

×

Spesialis Pencurian HP Dibekuk, Polsek Rasana’e Barat Sita 9 Unit Barang Bukti

Share this article

Kota Bima, NTB (6 Januari 2026) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga spesialis pencurian handphone beserta 9 unit barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat.

Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah kos-kosan milik Sdri. Marni yang berlokasi di Lingkungan Tolobali, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima. Sementara kejadian kedua terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 Wita di kos-kosan Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Adapun korban dalam kasus ini yakni Farijal Zukril Lita (23) dan Irzan (20), keduanya merupakan mahasiswa. Sedangkan terduga pelaku berinisial SA (33), laki-laki, tidak bekerja, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit handphone berbagai merek, yakni OPPO A17K warna krem, Infinix Hot 40 Pro warna Horizon Gold, Redmi warna biru, OPPO A12 warna biru, OPPO A16K warna biru, Samsung Galaxy A32 warna biru, Vivo Y30 warna biru, Realme warna hitam, serta 1 unit sepeda listrik merek Exotic warna hitam.

Kapolsek Rasana’e Barat memaparkan kronologis kejadian berawal saat para korban bersama teman-temannya begadang hingga pukul 03.00 Wita untuk mengerjakan tugas kuliah sambil bermain handphone. Setelah itu, mereka tertidur pulas dengan handphone disimpan di dekat tempat tidur. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 Wita, para korban menyadari bahwa handphone milik mereka telah hilang dicuri.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 Wita, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di RT 001 RW 001 Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian yang sebelumnya telah dijual atau digadaikan kepada beberapa pihak.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Rasana’e Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…