Berita

Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Sape Viral, Polsek Sape Polres Bima Kota Bertindak Cepat

×

Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Sape Viral, Polsek Sape Polres Bima Kota Bertindak Cepat

Share this article

Kota Bima, NTB (5 Januari 2026) – Personel Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan dan pengancaman yang videonya sempat viral di media sosial Facebook. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 09.40 Wita.

Pengamanan terduga pelaku berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di RT 003 RW 002 Dusun Sumpi, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H. menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan dua korban yang merupakan pedagang kaki lima, yakni Andi Mulyadi (44) dan Muhamad Arifin (39), keduanya beralamat di Dusun Sumpi, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape.

Sementara itu, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (28) dan JA (30), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Sumpi, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang jenis Pattimura yang diduga digunakan oleh terduga pelaku saat melakukan pengancaman.

Kapolsek Sape memaparkan kronologis kejadian bermula pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.29 Wita, saat korban Andi Mulyadi sedang berjualan tahu krispi seperti biasa. Tiba-tiba terduga pelaku JA datang dan meminta uang sebesar Rp5.000. Karena merasa tertekan, korban memberikan uang tersebut dan terduga pelaku kemudian pergi.

Tidak lama berselang, terduga pelaku AR datang sambil mengeluarkan parang dan meminta uang sebesar Rp10.000 kepada korban Andi Mulyadi. Merasa terancam, korban kembali memberikan uang yang diminta.

Setelah itu, terduga pelaku AR menuju warung sate soto milik korban Muhamad Arifin yang berada di samping rombong kaki lima korban pertama. Dalam kondisi masih memegang parang, terduga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10.000, yang kemudian diberikan oleh korban. Setelah menerima uang tersebut, terduga pelaku meninggalkan lokasi.

Pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 09.40 Wita, Babinsa Desa Oi Maci berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediamannya, selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Mako Polsek Sape bersama barang bukti sebilah parang Pattimura untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Sape menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku yang dilakukan di ruang publik, terekam, dan viral di media sosial berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang kecil di wilayah Desa Oi Maci dan sekitarnya. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…