Berita

Polri Perkuat Pengawasan Digital, DorongTransparansi dan Akuntabilitas

×

Polri Perkuat Pengawasan Digital, DorongTransparansi dan Akuntabilitas

Share this article

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital di sektor pengawasan internal guna mendorong transparansi dan akuntabilitas. Penguatan tersebut merupakan bagian dari agenda besar transformasi Polri Presisi yang telah dicanangkan sejak awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, transformasi di bidang pengawasan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Polri yang presisi.

“Penguatan di bidang pengawasan, transformasi di bidang pengawasan sebenarnya sudah sejak awal ketika Pak Kapolri Pak Listyo Sigit membuat satu slogan yaitu Transformasi menuju Polri Presisi. Ada empat bidang di situ yang akan dilakukan transformasi, baik di bidang operasional, organisasi, pelayanan publik dan pengawasan,” ujar Wahyu dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025 di Mabes Polri, Selasa (30/12/2025).

Wahyu menjelaskan, prinsip transparansi dan akuntabilitas diwujudkan melalui tiga jalur pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yakni pengaduan konvensional, aplikasi Dumas Presisi, serta QR Yanduan Propam Polri.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah Dumas konvensional yang masuk sepanjang 2025 tercatat sebanyak 9.725 aduan, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 11.789 aduan.

“Hal ini apabila dibandingkan tahun lalu terjadi penurunan. Tahun lalu 11.789 Dumas,” kata Wahyu.

Dari total tersebut, sebanyak 8.170 aduan berkadar pengawasan, sementara 1.555 aduan lainnya tidak berkadar pengawasan.

“Jadi memang yang masuk Dumas ini sebagian besar berkadar pengawasan, tapi ada juga yang tidak berkadar pengawasan. Kenapa? melaporkan adanya tindak pidana, sehingga yang seperti ini kita teruskan kepada instansi/satker terkait, yaitu Bareskrim,” jelasnya.

Sementara itu, melalui aplikasi Dumas Presisi, Polri menerima 18.041 aduan sepanjang 2025. Namun, mayoritas aduan tersebut tidak berkadar pengawasan.

“2.720 berkadar pengawasan dan 15.119 tidak berkadar pengawasan. Hal ini terdapat penurunan berkadar pengawasan sebesar 17,1% dibandingkan pada tahun 2024 3.283 aduan,” ujar Wahyu.

Menurutnya, banyak laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sehingga meski masuk ke sistem pengawasan, pelapor tetap diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek atau Polres terdekat.

“Ini sama juga, ini yang masuk itu kita lakukan pengecekan, banyak yang melaporkan ‘Pak ini terjadi tindak pidana’, ‘Pak saya jadi kemarin menjadi korban, kemana saya harus laporannya’. Tapi secara sistem masuk, sehingga hal seperti ini kita jawab supaya melaporkan ke Polres terdekat, Polsek terdekat dan tetap kita tindaklanjuti dengan memberikan informasi,” imbuhnya.

Selain itu, Polri juga meluncurkan QR Yanduan Propam Polri sebagai sarana aduan berbasis digital. Kehadiran aplikasi ini dinilai berdampak signifikan terhadap peningkatan partisipasi publik.

“Dampaknya atau hasilnya adalah pada periode Oktober sampai dengan Desember 2025, jumlah pengaduan meningkat hingga 55% per bulan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024,” ungkap Wahyu.

Ia menilai peningkatan tersebut mencerminkan semakin terbukanya ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja Polri.

“Digitalisasi ini juga berperan untuk membuka pelanggaran yang sebelumnya tersembunyi karena laporan dapat disampaikan tanpa harus hadir langsung ke kantor, sehingga mengurangi hambatan psikologis dan potensi intimidasi,” katanya.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa sistem digital membuat data pengaduan bersifat real time, berbasis bukti, serta sulit dimanipulasi. Kondisi ini dinilai berpengaruh positif terhadap kualitas pengambilan keputusan pimpinan.

“Hal ini sekaligus mendorong para Kasatker, para Kasatwil untuk lebih cepat responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan secara tepat dan tepat guna memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…