Berita

Cipkon Jelang Tahun Baru, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur Amankan Ratusan Botol Miras

×

Cipkon Jelang Tahun Baru, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur Amankan Ratusan Botol Miras

Share this article

Kota Bima, NTB (31 Desember 2025) – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang pergantian tahun, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan cipta kondisi (cipkon) dengan melakukan penertiban minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 30 Desember 2025 sekitar pukul 20.45 Wita, bertempat di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima. Operasi ini dilaksanakan atas perintah Kapolsek Rasana’e Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur tersebut merupakan upaya pencegahan dan penangkalan terhadap gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah hukum Polsek Rasana’e Timur, khususnya di wilayah Polsubsektor Raba, sering terjadi peredaran miras tanpa izin,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rasana’e Timur melakukan penyisiran dan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras berupa 12 botol bir merek Bintang dan 141 botol miras jenis arak Bali. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial MM (25), warga Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Selanjutnya, seluruh barang bukti miras dibawa dan diamankan di Mapolsek Rasana’e Timur untuk diserahkan kepada piket Reskrim. Terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Rasana’e Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan malam pergantian tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…