Berita

Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima kota, Ungkap Pencurian Dua Unit HP di Kantor Wali Kota Bima

×

Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima kota, Ungkap Pencurian Dua Unit HP di Kantor Wali Kota Bima

Share this article

Kota Bima, NTB (23 Desember 2025) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di wilayah Kota Bima. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.20 WITA, bertempat di Lapangan Kantor Wali Kota Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa korban sekaligus pelapor dalam kasus tersebut adalah Ika Desnawati, S.E. (43), seorang ASN, warga Jalan Gajah Mada Salamat, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

“Sementara terduga pelaku berinisial DI (34), perempuan, ibu rumah tangga, warga Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima,” jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat pelapor sedang duduk bersama anaknya di lapangan Kantor Wali Kota Bima. Karena hujan turun cukup deras, pelapor bersama anaknya berlari untuk berteduh di sekitar lapangan. Setelah situasi aman, pelapor baru menyadari bahwa kantong plastik yang berisi dua unit handphone miliknya tertinggal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y27S warna Burgundy Black dengan IMEI 1: 863759079998396 dan IMEI 2: 863759079998388, serta 1 (satu) unit handphone Oppo A38 warna Green Metallic dengan IMEI 1: 861800063971593 dan IMEI 2: 861800063971585.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, kronologis penangkapan terduga pelaku bermula pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat mendapatkan informasi bahwa barang bukti hasil pencurian tersebut berada dalam penguasaan Saudari DI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, mendatangi kediaman terduga pelaku di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sebagian barang bukti lainnya berada di kediaman barunya di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat,” tambahnya.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan kembali mengamankan barang bukti yang dimaksud. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi saat berada di tempat umum serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…