Berita

ART Gelapkan Emas Majikan, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Bertindak Cepat

×

ART Gelapkan Emas Majikan, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Bertindak Cepat

Share this article

Kota Bima, NTB (22 Desember 2925) – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian emas di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat Minggu Tanggal 21 Desember, pukul 21.30 wita.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat setelah menerima laporan dari korban terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada siang hari sekitar bulan September 2025, bertempat di kediaman pelapor di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Korban diketahui bernama Yeni Rahman (39), seorang perempuan yang beralamat di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Sementara terduga pelaku berinisial DA (37), perempuan, ibu rumah tangga, warga Lingkungan Waki, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi di dalam kamar anak korban, Sdri Veny Salsabila.

“Awalnya, anak pelapor menyimpan dua cincin emas seberat 4 gram di atas meja rias serta satu cincin emas seberat 4,9 gram di dalam lemari. Namun saat hendak dipakai, seluruh perhiasan tersebut sudah tidak ada atau hilang,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total berupa emas seberat 8,9 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp21.150.000 (dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan rangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

Pada hari Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal yang telah mengantongi identitas terduga pelaku, dibantu oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggemaci, mendatangi kediaman terduga pelaku dan mengamankannya.

Saat dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian emas di rumah pelapor. Terduga pelaku juga mengaku bahwa perhiasan emas tersebut telah digadaikan di PT Pegadaian (Persero) Cabang Bima.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar surat gadai dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Bima.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke piket Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…