Berita

Operasi Antik 2025 Lombok Barat: Tersangka Narkoba Melonjak 75%

×

Operasi Antik 2025 Lombok Barat: Tersangka Narkoba Melonjak 75%

Share this article
Narkoba di Lombok Barat, Polisi Amankan 17 Pelaku

Lombok Barat, NTB – Komitmen keras Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika menuai hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat sukses besar menuntaskan Operasi Antik Rinjani 2025, yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 1 hingga 14 Desember 2025. Dalam operasi ini, aparat penegak hukum berhasil mengungkap total 12 kasus tindak pidana narkotika, sebuah angka yang mencerminkan upaya masif dalam menekan kejahatan terlarang di wilayah hukum Lombok Barat.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan peredaran narkotika semakin kompleks, kesigapan kepolisian dalam melakukan penindakan juga mengalami peningkatan drastis. Hasil dari Operasi Antik Rinjani 2025 tidak hanya menjadi capaian, namun juga sebuah peringatan serius bagi para pelaku kejahatan narkotika di daerah ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga Lombok Barat agar tetap bersih dari cengkeraman barang haram tersebut.

Peningkatan Tersangka Signifikan: Jaringan Narkoba Lombok Barat Kian Terbongkar

Salah satu poin paling mencolok dari Operasi Antik Rinjani 2025 adalah lonjakan tajam dalam jumlah tersangka yang diamankan. Selama dua minggu pelaksanaan, Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil meringkus 17 tersangka dari 12 kasus yang terungkap. Dari belasan tersangka tersebut, dua orang merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diincar, sementara 15 lainnya adalah non-TO yang berhasil diciduk di berbagai lokasi penindakan.

Angka penindakan ini mencatat peningkatan yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan Operasi Antik Rinjani pada tahun sebelumnya. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, S.Tr.K., M.Si., dalam keterangan resminya, secara tegas menggarisbawahi lonjakan ini.

“Terdapat peningkatan signifikan dalam penindakan kami tahun ini. Jumlah kasus yang kami ungkap meningkat sebesar 25%, dari 9 kasus pada 2024 menjadi 12 kasus di 2025. Yang paling drastis adalah lonjakan jumlah tersangka, mencapai 75%, dari 10 tersangka di tahun lalu menjadi 17 tersangka tahun ini,” terang Iptu Fitrawan.

Peningkatan drastis jumlah tersangka yang tertangkap ini memberikan dua sinyal penting: pertama, bahwa jaringan peredaran narkotika di Lombok Barat memang semakin masif. Kedua, hal ini secara paralel menunjukkan efektivitas operasi dan keuletan aparat kepolisian dalam membongkar dan memutus mata rantai kejahatan tersebut di lapangan.

Catatan Menarik Barang Bukti: Sabu Turun 65% Walau Tersangka Melonjak

Meski jumlah tersangka mencatat rekor peningkatan yang tajam, terdapat catatan menarik terkait barang bukti utama yang disita. Total narkotika jenis Sabu yang berhasil disita petugas adalah seberat 12,194 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 2.035.000,- yang kuat dugaan merupakan hasil dari aktivitas kejahatan narkotika.

Uniknya, jumlah barang bukti Sabu yang disita justru mengalami penurunan sebesar 65% dibandingkan Operasi Antik Rinjani tahun 2024 yang saat itu mencapai 53,66 gram. Fenomena ini dapat diartikan bahwa penangkapan yang dilakukan kepolisian kali ini lebih terfokus pada pelaku di level pengecer atau kurir yang mungkin hanya membawa stok kecil, atau bahwa jaringan besar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang bukti skala besar, meskipun jumlah pelaku yang terlibat semakin banyak.

Fokus Baru Pemberantasan: Labuapi dan Sekotong Ditetapkan “Zona Merah”

Pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Rinjani kali ini tersebar di empat wilayah kecamatan di Lombok Barat, menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi masalah serius dan merata di beberapa titik strategis.

Empat kecamatan yang menjadi lokasi penindakan terbanyak adalah:

  • Kecamatan Labuapi: 5 Kasus

  • Kecamatan Sekotong: 3 Kasus

  • Kecamatan Lembar: 2 Kasus

  • Kecamatan Kuripan: 2 Kasus

Dua Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan adalah R U alias O (laki-laki, 30 tahun, beralamat di Labuapi) dan A S alias B alias R (laki-laki, 20 tahun, beralamat di Sekotong). Data pengungkapan ini diperkuat oleh Kasat Resnarkoba yang menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap daerah yang menjadi fokus peredaran narkoba.

“Terkait zona merah, wilayahnya masih sama dengan tahun 2024 berdasarkan hasil pengungkapan terbanyak, yaitu Kecamatan Labuapi dan Sekotong,” pungkas Iptu Fitrawan. Penetapan dua kecamatan ini sebagai “zona merah” mengindikasikan perlunya perhatian dan penindakan yang lebih intensif di area tersebut.

Jeratan Hukum Berat Menanti Para Tersangka

Para tersangka yang telah diamankan saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, hingga penyalahgunaan narkotika golongan I, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Penggerebekan Skala Besar di Luar Operasi Menjadi Bukti Komitmen Nonstop

Iptu Fitrawan juga mengonfirmasi bahwa selain Operasi Antik Rinjani 2025, Polres Lombok Barat sebelumnya telah melaksanakan kegiatan skala besar yang sempat menarik perhatian publik. Kegiatan tersebut adalah penggerebekan kampung narkoba yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2025.

“Perlu kami tegaskan, dalam pelaksanaannya memang kegiatan tersebut di luar pelaksanaan Operasi Antik Rinjani. Itu adalah operasi rutin yang kami laksanakan,” imbuhnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penindakan terhadap narkotika di Lombok Barat bukanlah semata-mata kegiatan musiman yang hanya dilakukan saat ada operasi khusus, melainkan merupakan komitmen penegakan hukum yang berlangsung secara rutin dan berkelanjutan. Keberhasilan menindak 17 tersangka dalam Operasi Antik Rinjani 2025 dan penindakan rutin lainnya diharapkan dapat memberikan efek jera, memutus rantai peredaran, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika di seluruh wilayah Lombok Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…