Berita

Operasi Antik Rinjani 2025, Polres Bima Kota Sikat 12 Pengedar dan Amankan Lebih dari Setengah Kilogram Sabu

×

Operasi Antik Rinjani 2025, Polres Bima Kota Sikat 12 Pengedar dan Amankan Lebih dari Setengah Kilogram Sabu

Share this article

Kota Bima, NTB (15 Desember 2025) – Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan 12 orang tersangka, serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 506,49 gram.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan rilis hasil Operasi Antik Rinjani 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H, Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota menjelaskan bahwa Operasi Antik Rinjani 2025 merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di Kota Bima. Ini adalah komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam operasi tersebut, Polres Bima Kota berhasil mengungkap 2 kasus Target Operasi (TO) dan 8 kasus non-TO. Para tersangka yang diamankan di antaranya berinisial IF, SY, AF, NA, AF, serta tujuh orang tersangka lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 506,49 gram sabu, 1 unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp1.800.000.

Kapolres mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres merinci dua kasus TO yang menonjol. Kasus pertama tercatat dalam LP/A/108/2025, dengan tersangka IFDAN dan SYAHFRULLAH, diamankan bersama barang bukti 0,33 gram sabu. Kasus kedua, dengan tersangka AF, diamankan dengan barang bukti 494,18 gram sabu serta 1 unit mobil.

Selain itu, delapan kasus non-TO juga berhasil diungkap dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 1,20 gram, 0,84 gram, 0,70 gram, 3,98 gram, 0,60 gram, 0,17 gram, dan 5,12 gram.

Polres Bima Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta bebas dari peredaran narkoba,” pungkas Kapolres Bima Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…