Berita

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu resmi menyerahkan tersangka narkotika berinisial MZ beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu dalam proses pelimpahan Tahap II

×

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu resmi menyerahkan tersangka narkotika berinisial MZ beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu dalam proses pelimpahan Tahap II

Share this article

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Pelimpahan dimulai pukul 14.00 Wita di Ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VII/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 24 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan tahapan wajib sebelum kasus dilimpahkan ke persidangan.

Kepastian pelimpahan disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmaduna Siswadi, SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika. Ia menegaskan bahwa proses ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dompu.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Nyoman menjelaskan bahwa pelimpahan berlangsung lancar, mulai dari verifikasi dokumen hingga serah terima barang bukti. Meski tidak merincikan jenis barang bukti demi kepentingan penuntutan, ia memastikan seluruh berkas administratif telah sesuai dengan standar prosedur.

Tersangka MZ kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Dompu selaku penuntut umum, yang akan menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dompu untuk menjalani proses persidangan.

“Kami akan terus mengawal setiap kasus narkotika yang telah kami tangani hingga tuntas di pengadilan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan masyarakat,” tambah Nyoman.

Proses pelimpahan berakhir pada pukul 15.20 Wita setelah pihak JPU menyatakan seluruh dokumen dan barang bukti lengkap sesuai ketentuan hukum. Pengamanan dan pengawalan selama pelimpahan juga dilakukan sesuai standar untuk menjaga ketertiban proses.

Pelimpahan Tahap II merupakan langkah krusial dalam sistem peradilan pidana, yang menandai peralihan penuh tanggung jawab dari penyidik kepolisian kepada jaksa. Setelah tahap ini, jaksa akan mempersiapkan dakwaan dan menentukan jadwal sidang.

Dalam beberapa waktu terakhir, Polres Dompu meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika sebagai respon atas meningkatnya aktivitas peredaran gelap di wilayah NTB. Upaya ini sejalan dengan instruksi Polda NTB untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

Dengan selesainya pelimpahan ini, perkara atas inisial MZ resmi memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu agenda sidang dari pengadilan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Dompu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…