Berita

Hasil Pemantauan Harga Beras Lombok Barat oleh Bapanas dan Polres Lombok Barat

×

Hasil Pemantauan Harga Beras Lombok Barat oleh Bapanas dan Polres Lombok Barat

Share this article
Bapanas & Polres Pastikan Harga Beras Lombok Barat Stabil

LOMBOK BARAT, NTB — Upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran menunjukkan hasil positif di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, harga komoditas pangan pokok ini terpantau berada pada atau bahkan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Kegiatan pengecekan dan pengawasan intensif ini dilaksanakan pada hari Rabu, 12 November 2025, sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mengendalikan inflasi dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun.

Pemantauan Harga Beras di Tiga Titik Kunci Lobar

Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Badan Pangan Nasional Pusat, dipimpin oleh Prastiwi S.T., bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat Lalu Agha Farabi S.T., M.M., perwakilan Bulog Wilayah Provinsi NTB, serta personel Unit Tipidter Polres Lombok Barat, fokus menyisir beberapa lokasi vital.

Pemantauan dimulai sejak pukul 10.00 WITA, mencakup distributor beras besar hingga ke tingkat pengecer. Tiga lokasi utama yang menjadi target pengawasan adalah Distributor Beras UD. Candra Beras di Dusun Karang Midang, Pasar Tradisional Kediri, dan Ritel Modern Jembatan Baru di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai rantai distribusi dan penetapan harga beras dari hulu ke hilir.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang telah mematuhi ketentuan HET yang berlaku.

Data Akurat Harga Beras: Distributor hingga Pasar Modern

Hasil pemantauan di lapangan memberikan data yang cukup melegakan mengenai kepatuhan harga di Lombok Barat.

Di tingkat distributor, yakni UD. Candra Beras, harga beras premium dilaporkan dijual pada angka Rp14.000 per kilogram. Harga ini tercatat di bawah HET yang berlaku untuk wilayah NTB (Zona 1), yang menurut regulasi terbaru berada di kisaran Rp14.900 per kilogram. Kondisi ini mengindikasikan bahwa harga dari distributor ke pengecer masih dalam batas yang wajar.

Sementara itu, di Pasar Tradisional Kediri, pemantauan mencatat:

  • beras premium dijual seharga Rp14.400/kg (Sesuai HET).
  • beras medium dipatok Rp13.000/kg (Sesuai HET, yang berada di kisaran Rp13.500/kg untuk Zona 1).
  • beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari Bulog dijual Rp12.000/kg (Sesuai HET SPHP).

Kepatuhan harga juga terlihat di Ritel Modern Jembatan Baru. Di tempat ini, beras premium dijual Rp14.700/kg, yang masih sesuai dengan batas HET. Begitu pula dengan beras SPHP, yang dijual dengan harga seragam Rp12.000/kg.

Ancaman Tegas bagi Pelanggar HET

Meskipun mayoritas pedagang menunjukkan kepatuhan, pihak kepolisian dan Bapanas tetap mengeluarkan peringatan keras. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa tim pengawasan akan terus berlanjut.

“Kami telah melakukan pendampingan dan pengecekan bersama Bapanas dan Disperindag, dan alhamdulillah secara umum harga beras di Lombok Barat masih terpantau stabil dan sesuai HET. Namun, kami tidak akan mentolerir adanya oknum yang sengaja memainkan harga untuk mengambil untung sepihak,” tegas AKP Lalu Eka.

Beliau melanjutkan, “Kami akan mengawasi pedagang dan pelaku usaha selama tujuh hari ke depan untuk memastikan tidak ada yang menjual beras melebihi harga HET. Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, kami akan segera menindaklanjuti dengan memberikan teguran keras hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.”

Langkah tindak lanjut juga mencakup pendalaman terhadap produsen atau distributor yang terbukti menjual beras kepada toko pengecer di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh rantai pasok harga beras berjalan secara transparan dan adil.

Sinergi Antar Lembaga Jamin Ketersediaan Beras

Kegiatan ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara Polri melalui Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Disperindag, dan Bulog. Kerjasama ini mutlak diperlukan untuk menjamin stabilitas harga dan ketersediaan pasokan beras di daerah. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan praktik penimbunan atau penentuan harga sepihak dapat diminimalisir, sehingga masyarakat luas tidak terbebani oleh lonjakan harga beras yang fluktuatif.

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan berbelanja secara wajar, mengingat stok beras, termasuk beras SPHP dari Bulog, dipastikan aman. Kestabilan harga beras ini menjadi kunci utama dalam menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi di wilayah NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…