Berita

Satresnarkoba Polres Dompu Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine di SMAN 1 Huu

×

Satresnarkoba Polres Dompu Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine di SMAN 1 Huu

Share this article

Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengadakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta tes urine bagi siswa-siswi SMAN 1 Huu. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2025, pukul 10.00 WITA.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Hasanuddin, S.Sos, sebagai narasumber utama. Turut hadir pula Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Dompu, Kepala Sekolah SMAN 1 Huu, serta para guru dan siswa-siswi SMAN 1 Huu.

Dalam presentasinya, IPDA Hasanuddin memberikan apresiasi kepada pihak sekolah atas inisiatif mengadakan kegiatan edukatif ini. Ia menyebutnya sebagai langkah nyata dalam pencegahan dini penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada SMAN 1 Huu atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan sekolah, karena masa depan bangsa ada di tangan para pelajar, ujar IPDA Hasanuddin.

IPDA Hasanuddin menjelaskan tentang definisi narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta dampak buruknya bagi tubuh, keluarga, dan lingkungan sosial. Ia menekankan bahwa kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar menjadi salah satu faktor utama berkembangnya peredaran narkoba.

Banyak keluarga dan masyarakat yang memilih diam ketika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka. Sikap apatis ini justru memberikan ruang bagi para pengguna dan pengedar untuk membentuk kelompok dan memperluas jaringan. Mari kita bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita sebelum hal ini terjadi, tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Hasanuddin juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk bandar, pengedar, dan pengguna. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk keterlibatan dalam tindak pidana narkotika akan dikenakan sanksi berat berupa hukuman penjara dan denda yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, dilakukan tes urine secara acak kepada para siswa untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme dari para peserta, serta berakhir pada pukul 11.30 WITA.

Menanggapi kegiatan ini, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas langkah preventif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Dompu.

Upaya edukasi seperti ini sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Polres Dompu akan terus mendorong kegiatan P4GN ke sekolah-sekolah untuk membangun kesadaran sejak dini, ungkap IPTU Nyoman.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar serta mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan siswa. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Dompu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…