Berita

Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Terong Tawah, Satu Buron

×

Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Terong Tawah, Satu Buron

Share this article
Aksi Curat di Griya Taman Sari Terungkap, Pelaku Akui Perbuatannya

Lombok Barat, NTB – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa ini terungkap setelah Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi bergerak cepat menanggapi laporan polisi yang masuk pada Rabu (15/10/2025).

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DJ (32), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah, Labuapi.

DJ diduga kuat melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, F, yang saat ini berstatus buron.

Kronologi Pembobolan Rumah dan Hilangnya Barang Berharga

Kejadian pencurian ini diketahui pada Jumat (10/10/2025), sekitar pukul 16.30 Wita. Korban, berasal dari Desa Terong Tawah, terkejut saat memasuki rumahnya.

“Awalnya, pada saat pelapor masuk ke dalam rumah, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak,” terang Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, di Lombok Barat, Senin (27/10/2025).

Merasa curiga, pelapor kemudian melakukan pengecekan ke seluruh isi rumahnya. Kecurigaan tersebut terbukti, setelah dipastikan bahwa satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan satu buah tabung gas Elpiji 3 kg telah raib.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.225.000 (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Labuapi untuk ditindaklanjuti.

Respons Cepat Polisi dan Identifikasi Pelaku Curat

Menanggapi laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi segera bertindak. Langkah awal yang dilakukan adalah Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi.

“Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan mencari petunjuk yang ada di lokasi pencurian,” ujar Ipda I Nyoman Rudi Santosa.

Dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, mengarah kepada DJ, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah.

Penangkapan Terduga Pelaku dan Pengejaran Terhadap Rekan Tersangka

Berdasarkan bukti petunjuk dan informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi kemudian bergerak menuju kediaman DJ pada Kamis (16/10/2025), sekitar pukul 06.00 Wita.

Terduga pelaku DJ berhasil ditemukan di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Dalam proses interogasi awal di lokasi, DJ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak ia lakukan sendirian.

Ia beraksi bersama satu rekannya berinisial F, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.

“Terduga pelaku Sdr. DJ mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan Sdr. F,” tambah Kasat Reskrim, Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.

Setelah penangkapan, tim Opsnal Polsek Labuapi langsung membawa DJ untuk mencari dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 unit TV LED 32 inci merek Sharp berwarna hitam dan 1 buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau.

Pelaku DJ beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, terutama saat bepergian,” tutup Ipda I Nyoman Rudi Santosa.

Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian juga meminta kepada Sdr. F untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…