Berita

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wilayah Sori Sakolo

×

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wilayah Sori Sakolo

Share this article

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis malam, 11 September 2025 sekitar pukul 22.40 Wita, satu orang pria berinisial A (38 tahun), warga Dusun Pelita II, Desa Saneo, Kecamatan Woja, berhasil diamankan saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sori Sakolo Timur, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya, tepatnya di ujung barat jembatan yang menghubungkan Desa Sori Sakolo dengan Desa Serakapi dan Desa Saneo.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan target. Tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk menyergap pelaku.

Tim I berhasil mendekati dan mengunci pergerakan target saat sedang melakukan transaksi. Menyadari kehadiran petugas, terduga A berusaha kabur menggunakan sepeda motor dan sempat melakukan perlawanan serta provokasi kepada warga dengan berteriak “maling”. Aksi tersebut hampir menimbulkan kericuhan, namun berhasil dikendalikan setelah salah satu anggota memberikan tembakan peringatan dan menyampaikan bahwa mereka adalah polisi yang sedang bertugas.

Dengan bantuan warga yang akhirnya memahami situasi, terduga berhasil diamankan. Sayangnya, satu target lainnya berhasil melarikan diri ke arah Desa Serakapi.

Dari hasil penggeledahan dan penyisiran lokasi, diamankan barang bukti berupa:
• 1 (satu) kotak rokok merk Surya 12 berisi 1 (satu) klip plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga sabu.
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dongker.
• 1 (satu) buah korek api.
• 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru dongker.

Berat bruto sabu: 1,12 gram
Berat netto sabu: 0,79 gram

Pukul 23.20 Wita, terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan selanjutnya yang dilakukan oleh penyidik antara lain: Pembuatan Laporan Polisi, Pemeriksaan urine terhadap pelaku, Interogasi awal terkait asal-usul barang haram tersebut dan Pengujian laboratorium terhadap barang bukti.

Terduga A diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Pelita II, Desa Saneo, Kecamatan Woja.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Kami imbau agar masyarakat tetap proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkap IPTU Nyoman Suardika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…