Berita

Penggerebekan Narkoba di Seteluk Tengah, Satu Terduga Diamankan Polisi

×

Penggerebekan Narkoba di Seteluk Tengah, Satu Terduga Diamankan Polisi

Share this article

Sumbawa Barat, NTB — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial H, warga Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 20.18 WITA.

Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penindakan di sebuah rumah di Desa Seteluk Tengah dan berhasil mengamankan terduga H bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 1 poket plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 lembar plastik klip berisi 4 poket bekas pakai, 1 lembar plastik klip berisi 3 poket bekas pakai, 1 botol bong lengkap dengan pipet plastik, 1 kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 2 korek api gas, 1 pipet plastik runcing, 1 pipa kaca (piva), 1 jarum sumbu, dan 1 bekas rokok Sampoerna.

Dalam pemeriksaan awal, H mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang berdomisili di Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat. Pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WITA, seorang pria berinisial D datang ke rumah H dan berniat membeli sabu seharga Rp200.000. H sendiri juga berencana membeli seharga Rp100.000, sehingga mereka berdua bertolak ke rumah A untuk melakukan transaksi.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan membantu tugas kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” tegas AKP Zainal.

Saat ini, H telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Polres Sumbawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4. Intip Strategi Energi Terbarukan Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Dorong 6 Langkah untuk RI BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69, mengkaji strategi penguatan energi terbarukan di Tiongkok. Studi pada 26–30 Oktober 2026 ini menghasilkan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga kepastian investasi. Dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, delegasi berdiskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA), serta mengunjungi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Yanqing di kawasan Longqingxia, Beijing. Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, dalam menghadapi tantangan transisi energi. “Pengalaman Tiongkok dalam tata kelola publik, pemanfaatan energi baru terbarukan, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq, Selasa (27/10/2026). Sementara Ketua Angkatan PKN I/69 I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya mengatakan, pengembangan energi bersih membutuhkan perencanaan terpadu, kesiapan jaringan, dan teknologi penyimpanan energi. “Kunjungan ke PLTS Longqingxia memberikan pembelajaran tentang tata kelola pembangkit energi bersih. Kami juga mendalami pengembangan sistem kelistrikan Tiongkok yang mengandalkan energi surya dan angin, didukung penguatan jaringan serta penyimpanan energi,” jelasnya. Menurutnya, pembelajaran tersebut relevan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru terbarukan (EBT), termasuk 17,1 GW tenaga surya. Sekretaris Angkatan PKN I/69, Mohammad Averrouce, menekankan pentingnya kepastian investasi, pengembangan industri nasional, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. “Kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci. Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga perlu berjalan bersama alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja agar transisi energi membuka lebih banyak lapangan kerja hijau,” ungkapnya. Dari studi ke Tiongkok tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi utama, yakni menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, mempercepat pengembangan sistem penyimpanan energi baterai (BESS), memperkuat kepastian investasi, menyederhanakan koordinasi perizinan dan pemanfaatan lahan, mengembangkan industri nasional, serta memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Seluruh rekomendasi akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan, sebagai masukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Hasil studi itu juga diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja hijau di Indonesia.
Berita

  BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)…